Nias Utara.Internationalmedia.id.- Kepal Dinas Perikanan Kabupaten Nias Utara, Sumatra Utara, Sabar Jaya Telaumbanua, S.Pi, M.Si menyebutkan, peluang usaha budidaya lobster di Kabupaten Nias Utara cukup besar.
Hal ini diungkapkannya ketika Ia mewakili pemerintahan desa memenuhi undangan dari Ketua Himpunan Pembudidaya Ikan Laut Indonesia (HIPILINDO) Effendy untuk berkunjung ke lokasi budidaya pembesaran lobster di Pulau Murshala Kabupaten Tapanuli Tengah.
Kegiatan yang berlangsung dari tanggal 13 hingga 15 oktober 2021 ini adalah untuk melihat secara langsung salah satu Keramba Jaring Apung yang telah berhasil menjadikan Benih Bening Lobster (BBL) ke ukuran Jangkrik hingga ukuran Baby Lobster yang siap mamasuki tahapan pembesaran hingga ukuran panen.
Budidaya pembesaran lobster di Pulau Murshala Kabupaten Tapanuli Tengah ini merupakan ujicoba perdana yang berhasil seratus persen di Indonesia.
Usaha ujicoba pembesaran lobster di Pulau Murshala merupakan hasil kerjasama dan binaan antara pengusaha pembudidaya lobster Jefry Wilson Lie dengan Kodim 0211 Tapanuli Tengah dan Danlanal Sibolga.
Dikatakan, peluang ini disebabkan telah terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di wilayah Negara Republik Indonesia.
Dalam Pearturan ini dijelaskan bahwa Benih Bening Lobster (BBL) dilarang di ekspor ke luar wilayah Negara Republik Indonesia tetapi diberi peluang untuk usaha pembesaran dalam daerah wilayah satu provinsi dan diperkenankan bisa lintas antar daerah dalam wilayah Negara Republik Indonesia bila sudah mencapai usaha pembesaran budidaya mulai dari ukuran 5 gram ke atas.
“Dengan Permen ini akan membuka peluang usaha budidaya lobster di Kabupaten Nias Utara yang cukup menjanjikan” ucapnya.
Lebih lanjut Sabar Jaya mengatakan bahwa bila di Nias Utara terdapat pelaku usaha perikanan yang berkeinginan untuk membuka usaha ini maka sesuai dengan ketentuan dalam turunan Permen KP 17/2021 ini yaitu Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya No. 220 Tahun 20221 tentang Pedoman Umum Pembudidayaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.).
Diwajibkan mengajukan permohonan perizinan berusaha kepada lembaga OSS yang di atur dalam ketentuan perundang-undangan.
“Selanjutnya penangkapan Benih Bening Lobster (BBL) hanya dapat ditangkap oleh nelayan kecil yang terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan Benih Bening Lobster (Puerulus) dan telah ditetapkan oleh Dinas Provinsi.
Nelayan kecil yang terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan Benih Bening Lobster (Puerulus) sebagaimana dimaksud selanjutnya harus mengajukan pendaftaran kepada lembaga Online Single Submission (OSS) baik secara langsung atau dapat difasilitasi oleh dinas yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan” tutup Kadis Perikanan Kabupaten Nias Utara tersebut.(mahi)