Notification

×

Iklan

Iklan

Status Tanah Warisan Akibatkan Penerbitan Sertifikat Terkendala di Toba

Sabtu, 14 Agustus 2021 | 19:06 WIB Last Updated 2021-08-14T12:06:42Z


Toba.Internationalmedia,id.-
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Toba anggaran tahun 2021 mengalami kendala dalam penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT).

 

Kendala ini diakibatkan kurangnya animo dan kepedulian masyarakat dan kendala lainnya karena sebagian besar status lahan tanah masih warisan dan sebagian pemiliknya berada di luar wilayah Toba (perantauan).

 

“Hal itu mengakibatkan kendala dalam penerbitan sertifikat, ” ujar Camat Siantar Narumonda Evendy Marpaung, pada Jumat (13/8/2021).

 

Evendy Marpaung menyayangkan hal itu, sebab 3 desa di wilayahnya mendapatkan kesempatan program nasional itu yakni, Desa Narumonda IV, VII,dan Desa Narumonda VIII.

 

Namun hingga saat ini, masyarakat pemilik lahan di 3 desa itu, masih seratusan warga yang mendapatkan sertifikat tanah.

 

Kami masih terus melakukan komunikasi dengan para pemilik lahan khususnya yang berada diluar Toba. Kami juga berharap agar warag dapat memanfaatkan kesempatan ini.

 

“Mudah-mudahan mereka dapat termotivasi dengan program pemerintah ini,” kata Evendy.

 

Terpisah, Kepala BPN Toba melalui Benny Manurung selaku Kepala Tata Usaha menyebutkan kuota PTSL di Kabupaten Toba tahun anggaran 2021 sebanyak 5.934 SHAT bagi 5 desa yakni Desa Narumonda IV, VII dan Desa Narumonda VIII di Kecamatan Siantar Narumonda.

 

Dua desa lainnya terdapat di Kecamatan Porsea yakni Desa Patane III dan Patane IV, dimana secara keseluruhan kelima desa itu masih memperoleh 700 SHAT.

 

“Kami berharap kesempatan ini tidak sia-sia begitu saja dan kiranya dapat dimanfaatkan masyarakat kelima desa itu,” ujar Benny.

 

Ia juga menyebut bahwa seluruh proses pendataan dan pendaftaran tanah, mengacu pada Perkaban Nomor I Tahun 2010 dan PP Nomor 24 Tahun 1997.(Ung)

×
Berita Terbaru Update