Toba.Internationalmedia,id.-Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Toba anggaran tahun 2021 mengalami kendala dalam penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT).
Kendala ini diakibatkan kurangnya animo dan kepedulian
masyarakat dan kendala lainnya karena sebagian besar status lahan tanah masih
warisan dan sebagian pemiliknya berada di luar wilayah Toba (perantauan).
“Hal itu mengakibatkan kendala dalam penerbitan sertifikat,
” ujar Camat Siantar Narumonda Evendy Marpaung, pada Jumat (13/8/2021).
Evendy Marpaung menyayangkan hal itu, sebab 3
desa di wilayahnya mendapatkan kesempatan program nasional itu yakni, Desa
Narumonda IV, VII,dan Desa Narumonda VIII.
Namun hingga saat ini, masyarakat pemilik lahan di 3
desa itu, masih seratusan warga yang mendapatkan sertifikat tanah.
Kami masih terus
melakukan komunikasi dengan para pemilik lahan khususnya yang berada diluar
Toba. Kami juga berharap agar warag dapat memanfaatkan kesempatan ini.
“Mudah-mudahan mereka dapat termotivasi dengan program
pemerintah ini,” kata Evendy.
Terpisah, Kepala BPN Toba melalui Benny Manurung
selaku Kepala Tata Usaha menyebutkan kuota PTSL di Kabupaten Toba tahun
anggaran 2021 sebanyak 5.934 SHAT bagi 5 desa yakni Desa Narumonda IV, VII dan
Desa Narumonda VIII di Kecamatan Siantar Narumonda.
Dua desa lainnya terdapat di Kecamatan Porsea yakni
Desa Patane III dan Patane IV, dimana secara keseluruhan kelima desa itu masih
memperoleh 700 SHAT.
“Kami berharap kesempatan ini tidak sia-sia begitu
saja dan kiranya dapat dimanfaatkan masyarakat kelima desa itu,” ujar Benny.
Ia juga menyebut bahwa seluruh proses pendataan dan
pendaftaran tanah, mengacu pada Perkaban Nomor I Tahun 2010 dan PP Nomor 24
Tahun 1997.(Ung)