Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Jabar saat melakukan operasi yustisi di kawasan Bandung Raya bersama TNI – Polri, satgas kabupaten/kota
Bandung.Internationalmedia.id.-Satgas Penanganan
COVID-19 Provinsi Jabar akan menggencarkan operasi yustisi di kawasan Bandung
Raya. Operasi bersama TNI – Polri, satgas kabupaten/kota menyusul status siaga
1 Bandung Raya.
Operasi yustisi ini diberi nama Operasi Senyum yang
bertujuan sosialisasi dan edukasi masyarakat penerapan protokol kesehatan
pencegahan COVID-19, yakni 5M: memakai masker – mencuci tangan pakai sabun –
menjaga jarak – menghindari kerumunan – mengurangi mobilitas.
Area operasi mencakup empat daerah aglomerasi
Bandung Raya yakni Kota Bandung – Kabupaten Bandung – Bandung Barat – Kota
Cimahi. Diketahui, dua daerah masuk zona merah yakni Kabupaten Bandung dan Kota
Bandung.
Petugas gabungan satpol PP, Brimob Polda Jabar,
Denpom TNI, dan satgas kecamatan akan menyasar titik – titk rawan seperti
perbatasan kota dan spot keramaian lain yang berpotensi ada transmisi virus.
Operasi sendiri sudah dimulai Jumat (25/6/2021) dan
akan berlangsung hingga Ahad (27/6/2021) di bawah koordinasi Divisi Komunikasi
Publik Perubahan Perilaku dan Penegakan Aturan (KP4A).
Menurut Kepala Satpol PP Jabar M.A. Afriandi, total
sebanyak 190 personel gabungan akan bekerja di empat wilayah secara serentak.
Sebanyak 70 personel di antaranya merupakan petugas gabungan tingkat Jabar,
termasuk Brimob dan Denpom TNI.
"Kami sudah mulai dengan sosialisasi atau
operasi Senyum di titik-titik rawan kerumunan,
terutama di perbatasan wilayah. Nah, mulai hari ini dan besok, operasi
yustisi dengan sanksi tegas mulai diterapkan," ujarnya ketika dihubungi
Sabtu (26/6/2021)
Afriandi menyebutkan operasi senyum merupakan
operasi untuk mendorong masyarakat patuh protokol kesehatan. Titik operasi
dilaksanakan antara lain di irisan wilayah kota dan kabupaten, seperti Melong,
Cijerah, Marga Asih, Gempol, Lembang, dan Cimenyan.
Sosialisasi juga dilakukan di kawasan publik dan
rumah sakit, seperti di Gasibu, Monumen Juang, GOR Saparua, dan lainnya. Rumah
sakit juga menjadi perhatian karena sering terjadi kerumunan keluarga pasien
yang sedang menjenguk atau mengantar.
Meski bernama Operasi Senyum, namun petugas tetap
akan memberlakukan sanksi baik berupa denda uang maupun kurungan bagi pelanggar
prokes sesuai undang- undang berlaku.
"Setelah kemarin sosialisasi dan edukasi, maka
tidak ada alasan lagi jika ada pelanggaran. Operasi yustisi (pengawasan dan
penindakan) dan sidang di tempat mulai dilakukan," tegasnya.
Ia menambahkan sanksi bagi pelanggar ditetapkan
sesuai dengan Perda Nomor 13 tahun 2018 junto No 5/2021 dengan sanksi denda
atau ancaman pidana kurungan.
Untuk diketahui, denda maksimal bagi perorangan
senilai Rp5 juta dan bagi pelaku usaha Rp50 juta, ditambah kurungan 3 bulan.
Selain sidang di tempat, sidang pelanggaran yustisi
juga akan dilaksanakan di Pengadilan
Negeri Kota Bandung.
"Intinya bukan
menakut-nakuti, tetapi memberikan efek jera dan pemahaman bahwa protokol
kesehatan saat ini sangat penting dilaksanakan. Peningkatan kasus terjadi
karena rendahnya kedisiplinan melaksanakan protokol kesehatan," tuturnya.
Kendala Beda Kebijakan
DALAM menegakkan prokes di kawasan aglomerasi
Bandung Raya, petugas gabungan mengalami kendala yakni kebijakan antarpemda
yang berbeda.
Menurut Afriandi, ada perbedaan jam operasional
tempat hiburan, warung, kafe dan restoran di wilayah Bandung Raya. Hal itu
dikhawatirkan akan memicu pergerakan warga terutama di wilayah perbatasan.
Dicontohkan, untuk wilayah Kota Bandung jam
operasional maksimal restoran atau tempat makan adalah pukul 19.00, sementara
di Kabupaten Bandung masih boleh beroperasi hingga pukul 21.00.
Untuk mengantisipasi, petugas melakukan penyekatan
di perbatasan agar tidak ada mobilisasi ke tempat rawan tersebut dari kota ke
kabupaten.
"Kami akan lakukan penyekatan di perbatasan
wilayah, agar jangan sampai ada
pergeseran warga ke wilayah lain dengan alasan jam buka restoran lebih
malam," ungkapnya.
Kemudian untuk mencegah kerumunan akibat jumlah
pelanggar membeludak, dalam sidang di tempat petugas berkoordinasi dengan
Pengadilan Negeri Bandung.
"Pelanggar akan kami sidang di tempat, jika membeludak kami akan lanjutkan di PN
Bandung besok harinya. Besaran denda tergantung dari persidangan nanti. Kami
harapkan masyarakat patuh agar tidak terkena yustisi," tutup Afriandi.(Ter)