Notification

×

Iklan

Iklan

Ada Perbedaan PPDB Tahun Ini dengan Tahun Sebelumnya

Sabtu, 05 Juni 2021 | 11:17 WIB Last Updated 2021-06-05T08:35:10Z

Kepala Disdik Jabar, Dedi saat menjadi pembicara dalam JAPRI (Jabar Punya Informasi) di SMA Negeri 20, Kota Bandung, Jumat (4/6/2021).

Bandung.Internationalmedia.id.-Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat,Dedi Supandi menjelaskan, ada sejumlah perbedaan antara PPDB tahun ini dengan tahun-tahun sebelumnya.


Salah satunya, Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Wilayah I-XIII menjadi Ketua Panitia PPDB. Selain itu, ada penambahan zonasi dan penyertaan sekolah swasta dalam sistem pendaftaran.

 

"Desentralisasi kewenengan ini diharapkan mampu mempercepat penanganan pengaduan mulai di tingkat satuan pendidikan hingga KCD. Kami tetap berperan sebagai koordinator dan bertanggung jawab pada sistem dan pemantauan," tuturnya, saat menjadi pembicara dalam JAPRI(Jabar Punya Informasi) di SMA Negeri 20, Bandung, Jumat(4/6/2021).

 

Penambahan zonasi, kata Dedi, bertujuan untuk mengakomodasi calon peserta didik yang berdomisili di perbatasan kabupaten/kota. Ambil contoh di Kabupaten Subang. Dari 3 zonasi pada tahun lalu, menjadi 5 zonasi pada tahun ini.

 

"Kota Depok dari 1 zonasi sekarang 11 zonasi," katanya.

 

Dedi memaparkan, dengan proyeksi lulusan SMP negeri dan swasta tahun 2021 sebanyak 777.506 siswa, SMA/SMK/SLB Negeri di Jabar hanya mampu menampung 41,5 persen siswa. Rinciannya, SMAN 163.728 siswa, SMKN (113.112), dan SLBN (3.708). 

 

Oleh karena itu, penyertaan sekolah swasta dalam proses pendaftaran PPDB 2021 dilakukan. Nantinya, peserta didik yang mendaftar pada PPDB 2021 tidak hanya memilih sekolah negeri, tetapi juga harus memilih sekolah swasta.

 

“Jadi swasta menjadi sebuah pilihan, pilihan pertama negeri dan yang terakhir boleh memilih swasta. Mudah-mudahan dengan adanya seperti ini menjadi sebuah agenda yang semakin baik untuk pelaksanaan PPDB tahun ini,” ucapnya.

 

Pelaksanaan PPDB SMA/SMK/SLB di Jabar pada tahun ini akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama akan berlangsung pada 7-11 Juni 2021 untuk jalur afirmasi, prestasi, dan perpindahan orang tua.

 

“Yang afirmasi 20 persen, prestasi 25 persen dan perpindahan orang tua 5 persen. Yang tergolong afirmasi adalah keluarga tidak mampu dan kondisi tertentu. Kondisi tertentu di dalamnya ada tenaga Kesehatan, disabilitas dan korban bencana,” kata Dedi.

 

“Tahap kedua dilaksanakan pada tanggal 25 Juni – 1 Juli 2021. Itu full seluruhnya zonasi. Jadi 50 persen ditahap pertama dan 50 persen di tahap kedua,” tambahnya.

 

PPDB SMA/SMK/SLB di Jabar Tahun 2021 memiliki tagline Sekolah Di Mana Saja Sama. Menurut Dedi, tagline tersebut dibuat untuk memberikan pemahaman kepada calon peserta didik dan orang tua siswa bahwa mau negeri ataupun swasta, semuanya sama.

 

“Kita hari ini tidak lagi mengenal istilah ada sekolah favorit dan nonfavorit. Semuanya sama. Karena yang terpenting adalah bagi anak bagaimana pendidikan  membentuk sebuah karakter pribadi anak menjadi lebih baik,” katanya.

 

Selain itu, Dedi mendorong seluruh calon peserta didik dan orang tua siswa untuk mempelajari petunjuk teknis (juknis) PPDB 2021 yang telah tertuang dalam Peraturan Gubenur (Pergub) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Juknis PPDB 2021.

 

"Sehingga, apa pun jalur pendaftaran yang dipilih, peserta didik sudah tahu persyaratan apa saja yang harus disiapkan," ucapnya.

 

Guna kelancaran PPDB tahun ini, Disdik Jabar bekerja sama dengan berbagai instansi, seperti Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemuda dan Olahraga, Kementerian Agama serta Disdik kabupaten/kota.

 

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jabar Dan Satriana mengapresiasi kesiapan Disdik Jabar dalam pelaksanaan PPDB tahun 2021 ini.

 

"Saya membaca aturan (PPDB 2021) ini sudah relatif akuntabel dan partisipatif," kata Dan Satriana.

 

Menurut Dan Satriana, Ombudsman juga akan mendukung penguatan penyelesaian pengaduan internal yang sudah dirancang Disdik Jabar, mulai dari satuan pendidikan, KCD hingga Disdik Jabar. 

 

"Ombudsman akan membantu mengawasi dan memperkuat pengaduan. Sehingga, pengaduan-pengaduan yang datang ke Ombudsman yang bersifat mal-administrasi oleh penyelenggara PPDB. Jadi, sudah bukan lagi teknis," jelasnya.(Ter)

×
Berita Terbaru Update