Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat, Prima Mayaningtias
Bandung.Internationalmedia.id.-Pemerintah Daerah
Provinsi Jawa Barat terus mematangkan penyusunan perjanjian kerja sama
pemanfaatan Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional
Legok Nangka bersama enam pemerintah daerah kota dan kabupaten.
Untuk diketahui, TPPAS Regional Legok Nangka akan
dimanfaatkan enam pemerintah daerah kota dan kabupaten yaitu Kota Bandung,
Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Sumedang,
dan Kabupaten Garut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa
Barat Prima Mayaningtias menyatakan, bahwa pihaknya telah mendapatkan sejumlah
catatan yang sudah disampaikan oleh pemerintah Kota/Kabupaten untuk bisa
diakomodir di dalam perjanjian kerjasama.
“Alhamdulillah semua pihak sudah bisa menyepakati, selanjutnya
kami akan membuat draf perjanjian kerjasama antar provinsi dan
kabupaten/kota,"ujar Prima usai pertemuan bersama enam kota kabupaten dan
Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Jabar di Hotel Grand Sunshine, Kabupaten
Bandung, Kamis (27/05/2021).
Menurut Prima, dalam naskah perjanjian kerja sama
tersebut akan memuat substansi timbulan sampah, biaya tipping fee, sarana dan
prasarana pengangkutan sampah ke Legok Nangka, serta stasiun pengalihan antara
yang harus dibangun di Kota/Kabupaten.
"Poin-poin tersebut yang akan terakomodir di
perjanjian kerjasama"ujarnya.
Adapun perkembangan proses pembangunan TPPAS
Regional Legok Nangka, saat ini sudah ada 130 perusahaan atau bidder yang
mendaftar untuk mengelola TPPAS Legok Nangka. Selanjutnya pada bulan Oktober
akan ada proses pelalangan pengelola.
Sementara itu, Ketua Pansus II DPRD Provinsi Jawa
Barat Abdy Yuhana mengatakan, pertemuan tersebut dilakukan setelah sebelumnya
pihaknya melakukan survei untuk menggali informasi terhadap ke enam pemerintah
daerah yang akan menggunakan TPPAS Regional tersebut.
Ia pun berharap, dengan terselenggaranya pertemuan
ini dapat menjembatani pemerintah daerah dan provinsi sehingga kedepan 6
Kota/Kabupaten dan Pemerintah Provinsi dapat menyepakati perjanjian kerjasama
TPPAS Regional Legok Nangka.
Sementara untuk urusan teknis lainnya tentang TPPAS
Legok Nangka Abdy menyebut, hal tersebut akan secara intensif dibangun
pembicaraan antara Pemerintah Provinsi dan 6 Pemerintah Kota/Kabupaten.
Terkait rencana teknologi yang akan digunakan pada
TPPAS Regional Legok Nangka pihaknya menegaskan, bahwa saat ini hal tersebut
masih dalam tahap open teknologi. Sehingga masih bergantung dari perusahan –
perusahan yang akan menawarkan teknologi yang akan digunakan pada saat proses pelelangan.
Pihaknya berharap, teknologi yang akan ditawarkan
harus ramah lingkungan, terjangkau dan tidak membebani APBD enam Kota/Kabupaten
maupun provinsi. Sehungga yang paling penting adalah urusan sampah di Bandung
Raya ini dapat segera terselesaikan.(Ter)