Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum saat mengujungi salah satu perusahaan di Kabupaten Tasikmalaya yang dilaporkan tidak mampu membayar THR Idulfitri secara sekaligus pada Senin (3/5/2021
Tasikmalaya.Internationalmedia.id.- Dialog antara
perusahaan dan pekerja menjadi salah satu solusi untuk mengatasi persoalan
pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. Pemda Provinsi Jawa Barat
(Jabar) berkomitmen menjadi penegah dalam dialog tersebut untuk mencapai
kesepakatan.
Komitmen itu terwujud saat Wakil Gubernur (Wagub)
Jabar Uu Ruzhanul Ulum menyambangi salah satu perusahaan yang dilaporkan tidak
mampu membayar THR Idulfitri secara sekaligus di Kabupaten Tasikmalaya, Senin
(3/5/2021).
Kunjungan bertujuan memastikan perusahaan
betul-betul terdampak COVID-19.
"Saya ditugaskan Pak Gubernur untuk
berkomunikasi dengan perusahaan yang kami terima saat May Day kemarin di
Bandung. Bahwa salah satu perusahaan tidak sanggup membayar THR secara
sekaligus. Kami memastikan apakah itu benar. Ternyata benar begitu
adanya," kata Uu --sapaan Wagub Jabar.
Uu menuturkan, dalam kunjungan tersebut, pihak
perusahaan memaparkan kondisi perusahaan saat ini. Setelah menyerap informasi
dari perusahaan, Uu mengatakan bahwa Pemda Provinsi Jabar akan memfasilitasi
dialog perusahaan dengan berbagai pihak agar dapat memenuhi hak 1.300
pekerjanya.
“Kalau perlu nanti bisa berkomunikasi dengan OJK,
bisa membantu berkomunikasi dengan BI, sehingga apa yang menjadi harapan dan
keinginan pihak karyawan bisa terealisasi. Maksimal untuk perusahaan ini H-1
lebaran sudah ada realisasi tentang THR,” ucapnya.
Pemerintah pusat sendiri meminta perusahaan membayar
THR bagi pekerja secara penuh sebelum Lebaran. Pemberian THR tanpa mencicil
atau menunda bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri
Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian
Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Bagi pengusaha yang melanggar atau tidak
melaksanakan peraturan akan dijatuhi sanksi berupa denda sebesar 5 persen dan
sanksi administrasi berupa teguran secara tertulis, pembatasan sebagian usaha
sampai dengan pencabutan dan pembekuan izin berusaha secara penuh.
“Kami tetap meminta kepada seluruh perusahaan yang
ada di Jabar untuk tetap memberikan THR sekaligus, sesuai dengan peraturan yang
ditetapkan oleh pemerintah pusat, paling tidak H-1 lebaran,” tutur Uu.
“Kata-kata besi juga dikeluarkan, seperti kalau kami
bayar (THR) perusahaan akan bangkrut dan tidak bisa operasional lagi, itu sudah
sering saya dengar. Kami tentu percaya, tetapi harapan kami ada usaha kembali
(untuk membayar THR),” imbuhnya.(Ter)