Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat saat melaksanakan Monitoring Penyekatan Jalur Mudik di Posko Penyekatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Selasa, (11/05/2021).(Foto:Farhat Mumtaz/Humas DPRD Jabar)
Kab.Bandung,Internationalmedia.id.-Pemerintah telah
memberlakukan peraturan larangan mudik lebaran tahun 2021 melalui Satgas
Penanganan Covid-19 mulai dari tanggal 6 - 17 Mei 2021.
Hal ini dilakukan untuk mencegah resiko lonjakan
kasus penularan Covid-19 yang dikhawatirkan penyebarannya dari para pemudik.
Selain itu pemerintah juga menjalankan kebijakan tambahan berupa pengetatan
perjalanan yang berlaku mulai 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.
Ketentuan peniadaan mudik dan pengetatan perjalanan
itu telah tertuang pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun
2021 yang menjelaskan bahwa setiap anggota masyarakat dilarang melakukan
perjalanan antarkota/kabupaten/provinsi/negara untuk tujuan mudik yang juga
penerapannya dilakukan di Jawa Barat.
Menindak lanjuti hal tersebut, Anggota Komisi IV
DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Daddy Rohanady mengatakan, khusus untuk di daerah
Cileunyi Kabupaten Bandung Jawa Barat,
sudah disiapkan 8 titik Pos Penyekatan Mudik yang dijaga langsung oleh
pihak Kepolisian, TNI, dan Perangkat Daerah karena wilayah tersebut menurutnya
merupakan akses keluar masuk kendaraan yang selalu padat jika menjelang
Lebaran.
“Setelah tadi kami meninjau pos penyekatan di daerah
Cileunyi, ini merupakan salah satu akses pintu masuk dan keluar bagi masyarakat
dalam jumlah yang besar pada saat mudik, sehingga disini perlu pengawasan
selama 24 jam," katanya usai meninjau kondisi Lalulintas dan Pos
Penyekatan Mudik di Gerbang Tol Cileunyi, Kabupaten Bandung. Selasa,
(11/05/2021).
Ketika disinggung mengenai ribuan pemudik pengendara
sepeda motor yang menjebol barikade penyekatan di Jalur Pantura Kedungwaringin,
perbatasan Kabupaten Bekasi-Karawang, pada Minggu (9/5/2021) lalu, Daddy
menanggapinya dengan miris, karena menurutnya itu merupakan hal yang
situasional dimana volume kendaraan sudah melebihi batas.
“Terkait berita tentang jebolnya pos penyekatan di
daerah Karawang, kami ingin masyarakat menyadari betul, bahwa Pos Penyekatan di
Wilayah Jawa Barat itu ada 139 titik dan itu jumlahnya cukup banyak, sehingga
tidak ada celah bagi masyarakat untuk lolos dari pos penyekatan,” ucapnya
Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat untuk
bisa menahan hasrat mudik dan memanfaatkan dunia digital yang semakin canggih
uantuk dapat bersilaturahmi dengan keluarga di kampung halaman.
Karena ditakutkan adanya kembali lonjakan kasus
covid 19 dari para pemudik di suatu daerah dan belum tentu daerah itu memiliki
fasilitas penangan covid yang memadai.
Sebelumnya dalam Apel Gelar Pasukan Jelang Lebaran
2021 lalu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah menyiapkan 139 Pos Penyekatan
Mudik Lebaran tahun ini yang tersebar di berbagai wilayah Jawa Barat serta
dijaga oleh unsur Kepolisian, TNI, dan Dinas Perhubungan serta stake holder
lain.