Notification

×

Iklan

Iklan

Agar Tidak Terjerat Rentenir, DPRD Jabar Tetapkan Dua Peraturan Daerah Terkait BPR

Senin, 10 Mei 2021 | 22:25 WIB Last Updated 2021-05-20T08:54:41Z

Rapat Paripurna DPRD Jabar dengan agenda Jawaban Gubernur atas pandangan umum Fraksi-fraksi terhadap 4 Raperda Provinsi Jawa Barat, Pembentukan PANSUS III dan IV pembahasan 4 Raperda Provinsi Jawa Barat

Bandung.Internationalmedia.id- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat sahkan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), di Gedung DPRD Jabar, Senin(10/5/2021). 


Adapun 2 (dua) Raperda tersebut adalah Raperda Provinsi Jawa Barat tentang perubahan bentuk hukum perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) hasil penggabungan di Kabupaten Bogor, Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Cirebon yang menjadi Perseroan Terbatas (PT).

 

Selanjutnya, terkait Raperda Provinsi Jawa Barat tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pada PT. BPR Bogor Jabar (Perseroda), PT. BPR Indramayu Jabar (Perseroda) dan PT. BPR Cirebon Jabar (Perseroda).

 

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat, Cucu Sugyati menjelaskan, dalam mengoptimalkan peran dan fungsi gerak perekonomian daerah serta membuka peluang besar terhadap BPR agar lebih fokus dan leluasa dalam pengembangan usaha.

 

"Sehingga perannya sebagai penggerak perekonomian daerah dapat terwujud lebih baik dengan menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) yang merupakan tuntutan dunia usaha modern dalam percaturan bisnis," jelasnya.

 

Menurutnya, Bank Perkreditan Rakyat mempunyai peranan penting dalam memberantas serta mengatasi Bank Emok di tengah perekonomian masyarakat.

 

BPR bersentuhan langsung dengan masyarakat dan telah terbukti dapat memberikan kontribusi yang baik terhadap pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui deviden yang dihasilkan.

 

Meskipun dari segi nominal masih belum maksimal, akan tetapi hal tersebut sangat berpengaruh terhadap pembangunan di Jawa Barat.

 

"Diharapkan hasil dari pembahasan Raperda ini dapat membuat BPR milik Pemerintah Jawa Barat semakin berkembang, maju dan memberikan deviden yang semakin besar untuk pembangunan Jawa Barat"katanya.

 

"Hal terpenting bisa memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Jawa Barat khususnya dalam membantu perekonomiannya agar tidak terjerat rentenir," imbuhnya.

 

Berikut Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat hasil penggabungan dan perubahan bentuk hukum terdiri atas:

 

1. PT. BPR Bogor Jabar (perseroda) hasil dari perubahan bentuk hukum dari PD. BPR LPK Parungpanjang hasil penggabungan dari PD. BPR LPK Leuwiliang, Citeureup, Sawangan, Pancoran Mas ke dalam PD. BPR LPK Parungpanjang yang berada di Kabupaten Bogor.

 

2. PT. BPR Indramayu Jabar (perseroda) hasil dari perubahan bentuk hukum PD. BPR LPK Balongan hasil penggabungan dari PD. BPR LPK Arahan Kidul, Kroya, Cantigikulon, Sukra dan Bongas ke dalam PD. BPR LPK Balongan yang berada di Kabupaten Indramayu.

 

3. PT. BPR Cirebon Jabar (Perseroda) perubahan bentuk hukumnya sudah dilakukan oleh pemerintah daerah Kabupaten Cirebon.(Ter)

×
Berita Terbaru Update