Notification

×

Iklan

Iklan

Heboh ! Bupati Toba Luruskan Larangan Masyarakat di Kedai Hari Minggu

Sabtu, 24 April 2021 | 17:50 WIB Last Updated 2021-04-24T10:50:21Z

Ilustrasi: Presiden Jokowi bersama Luhut Panjaitan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, minum kopi di Balige

Toba.Internationalmedia.id.-Sebuah surat dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab Toba) yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Pemkab Toba Audi Murphy Sitorus beredar di kalangan masyarakat Toba.

 

Surat pada poin kedua yang isinya agar Dinas PMD Toba memfasilitasi Peraturan Desa tentang Jadwal Buka Usaha dan larangan masyarakat di Kedai Hari Minggu. Surat ini menuai kritik dan membuat heboh masyarakat.

 

Surat ini sudah meluas, akhirnya Bupati Toba Poltak Sitorus angkat bicara dan menegaskan bahwa surat itu bukanlah sebuah keputusan.

 

Menurut Bupati, pihaknya tidak mungkin menutup kedai pada hari Minggu dengan alasan supaya masyarakat Toba menjalankan ibadah.

 

"Kalau ada cerita harus tutup kedai, tidak ada itu. Itu tidak ada kita tetapkan. Kita juga tak ingin melakukan itu," ujar Bupati Toba kepada wartawan di rumah dinas Bupati Toba, Jumat (23/4/2021) malam.

 

Kehebohan ini berawal, ketika Bupati bersama Sekretaris Daerah Toba tengah berbincang dan berbagi pengetahuan dengan sejumlah tokoh agama seputar pembangunan Kabupaten Toba.

 

"Sebenarnya, ada cerita nah waktu itu Musrenbang. Kita ajaklah pemuka-pemuka agama untuk berdiskusi dan memberikan masukan bagaimana membangun Toba ini," sambungnya.

 

Tengah berdiskusi, seorang pendeta menyampaikan usulan agar masyarakat Toba yang ibadah pada hari minggu supaya menjalankan ibadahnya.

 

"Salah satu pendeta ada yang menyarankan supaya pada hari Minggu itu pergilah beribadah. Dan itu kan namanya juga saran, namanya juga usulan ataupun pendapat, kita harus hargai," lanjutnya.

 

Ia mengatakan bahwa dirinya menerima usulan tersebut. Dengan tegas, ia mengatakan bahwa usulan tersebut bukanlah sebuah keputusan mutlak.

 

"Itulah pendapat dari mereka tapi itulah catatan. Waktu itu Sekda yang mencatat. Jadi itu bukan keputusan; bukan Perda, bukan perdes. Tidak ada itu," lanjutnya.

 

"Itu hanya usulan dari mereka. Nah, hanya sampai di situ. Dan setelah itu tidak ada kita bicarakan. Itu juga saat lihat catatan hasil pertemuan kita yang itu, maka dibuatlah surat itu tapi kan bukan keputusan bupati itu," ungkapnya.

 

Secara tegas ia mengatakan bahwa pihak Pemkab Toba tidak pernah mengeluarkan surat keputusan bahwa ada pelarangan masyarakat di kedai pada hari Minggu.

 

"Dan ketika saya omong di sini, tidak ada kita putuskan bahwa hari minggu itu ada aturan untuk tidak ada aktivitas atau lapo tuak buka sebelum jam gereja. Hanya sekadar mengakomodasi pendapat," tambahnya.

 

Ia berharap kepada masyarakat agar surat yang beredar itu tidak usah ditanggapi.

 

Tidak perlu ditanggapi secara serius. Kita juga kan masyarakat, kita ini bagaimana, sore-sore hari itu kegiatannya apa. Kalau hari minggu, kegiatannya apa," kata Bupati mengakhiri.(MC-Toba/Ung)

×
Berita Terbaru Update