Kab.Bandung.Internationalmedia.id.- Wakil Gubernur
Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengingatkan
bupati/wali kota segera meningkatkan status unit pemadam kebakaran menjadi
sebuah dinas khusus.
Peningkatan status merupakan amanat Permendagri 16/2020 tentang Pedoman
Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten
Kota.
Dari 27 kabupaten/kota di Jabar, baru 12 daerah yang
memiliki dinas pemadam kebakaran. Daerah tersebut Kota Bandung, Kabupaten
Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten
Bogor, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Garut, Kabupaten Purwakarta,
Kabupaten Sukabumi, dan Kota Depok. Sementara daerah lain, masih berupa unit
pelaksana teknis di bawah dinas.
Hal ini disampaikan Wagub saat menjadi inspektur
upacara peringatan HUT ke-102 Pemadam
Kebakaran dan Penyelamatan Tingkat Provinsi Jawa Barat, di Gedung Bale
Rame Sabilulungan, Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu (10/3/2021).
“Sesuai permintaan pemerintah pusat para bupati dan
wali kota untuk menaikkan status kelembagaan (damkar) menjadi dinas,” ujar Uu.
Menurutnya, arahan Mendagri penting ditindaklanjuti
sebagai komitmen pemda melindungi dan mengamankan masyarakat dari ancaman
kebakaran dan ancaman lainnya.
Seorang petugas pemadam bukan semata memadamkan api
saat kebakaran, namun memastikan kelayakan bangunan meminimalkan risiko
kebakaran, memetakan daerah rawan.
Selain itu petugas damkar juga dituntut mampu
menyelesaikan kejadian luar biasa yang dekat masyarakat, seperti ular masuk
rumah, serangan tawon, bahkan menyelamatkan hewan yang terjebak.
Mengingat tugasnya yang penting, sudah selayaknya
damkar naik status menjadi dinas. “Sudah jangan dijadikan alasan lagi para
kepala daerah untuk tidak menaikkan status kelembagaan pemadam kebakaran
menjadi dinas, demi kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
menerbitkan Permendagri yang mewajibkan pemadam kebakaran di daerah diwadahi
perangkat daerah mandiri atau satu dinas tersendiri.(Ter)