Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bersama Kakanwil Pajak Wil I Jabar, Erna Sulistywowati seusai mengisi SPT tahunan di Gedung Pakuan Bandung, Senin (1/03/2021)
Bandung.Internationalmedia.id.-Gubernur Jawa Barat
Ridwan Kamil mengajak seluruh warga Jabar wajib pajak melaporkan Surat
Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebelum 31 Maret 2021.
Warga dapat melaporkan SPT secara daring melalui
aplikasi e-filling atau datang langsung ke kantor pajak tempat Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP) tercatat.
Demikian dikatakan Gubernur usai mengisi SPT Tahunan
secara daring disaksikan Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pajak Kantor Wilayah I
Jawa Barat Erna Sulistyowati, di Gedung Pakuan Bandung, Senin (1/3/2021).
“Melaporkan SPT tahunan kan kewajiban warga negara
yang di mana kita mau membangun jalan, jembatan dan rumah sakit dari mana kalau
bukan dari pajak. (Pemimpin) harus jadi teladan, makanya saya sudah lapor dan
tidak repot menggunakan e-filing lengkap dan lancar,” ujar Gubernur.
Menurut Kang Emil —sapaan Ridwan Kamil—penerimaan
pajak memiliki peran penting dalam pendapatan APBN, terutama keadaan negara
terbebani akibat pandemi COVID-19. Pandapatan dari pajak yang dilaporkan warga,
dapat membantu negara dalam pengadaan vaksin, dana bansos, dan program
pemulihan ekonomi nasional.
“Oleh karena itu, saya mengajak seluruh masyarakat
dan para ASN di wilayah Jabar, yang sudah memiliki NPWP untuk melaporkan SPT
tahunan melalui e-filing,” katanya.
Menurut Gubernur, peran penerimaan pajak adalah
sebesar Rp1.444 triliun atau 82,3 persen dari keseluruhan pendapatan negara
sebesar Rp1.743 triliun.
“Dengan menjalankan kewajiban perpajakan sesuai
ketentuan, berarti kita juga turut serta dalam mendukung keberlangsungan dan
kemandirian negara Indonesia,” tuturnya.
Dalam melaporkan SPT tahunan, kata Gubernur, ada
aturannya yakni wajib pajak harus melaporkannya tepat waktu sebelum 31 Maret
2021. Dengan melaporkan tepat waktu, berarti warja Jabar secara tidak langsung
sudah membela negara.
“Mari kita melaksanakan kewajiban bela negara kita
taat aturan dan melaporkan pajak tepat pada waktunya sampai tanggal 31 Maret
2021,” ucapnya.
Gubernur pun mengungkapkan dengan adanya inovasi
e-filing dapat mempermudah pelaporan SPT tahunan.
“Tanpa repot dengan e-filing langsung keluar
kuitansi secara mudah. Oleh karena itu mari dukung pembangunan Indonesia
pemulihan ekonomi dan penurunan pandemi dengan melaporkan pajak taat waktu,”
sebutnya.
Batas terakhir pelaporan SPT tahunan sendiri sampai
31 Maret 2021. Semua pemegang NPWP individu maupun lembaga/badan usaha, wajib
lapor tepat waktu. Jika mengabaikan pelaporan, maka sesuai UU 6/1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(KUP), akan ada sanksi mulai dari teguran tertulis sampai denda Rp100.000 untuk
WP perorangan dan Rp1.000.000 untuk WP badan.
Setelah terbit UU 11/2020 tentang Cipta Kerja,
sedang disusun aturan yang kebih teknis mengenai sanksi bagi yang lalai
melaporkan SPT.(Lys)