Samosir.Internationalmedia.id.-Bupati Samosir, Drs
Rapidin Simbolon, MM mengangkat, dan mengambil sumpah serta janji 202 Calon Pegawai
Negeri Sipil(CPNS) menjadi Pegawai Negeri Sipil(PNS) daerah Kabupaten Samosir
Formasi Umum T.A 2018,Senin (08/02/2021), di Lapangan Kantor Bupati Samosir,
Pangururan, Samosir.
Kepala BKD Samosir Drs. Augus Sinaga menyebutkan,
dalam rangka usaha membina PNS yang bersih, jujur dan sadar akan tanggung
jawabnya sebagai Aparatur Sipil Negara dan abdi masyarakat, setiap CPNS pada saat
pengangkatannya sebagai PNS wajib mengucapkan sumpah janji sebagaimana telah
diamanatkan undang-undang.
Adapun CPNS yang diangkat terdiri dari golongan II
sebanyak 2 (dua) orang dan golongan III sebanyak 200 orang, sehingga CPNS yang
mengambil sumpah/janji dan menerima Petikan Keputusan Bupati Samosir tentang
Pengakatan menjadi Pegawai Negeri Sipil sebanyak 202 orang.
Bupati Samosir dalam arahannya menyampaikan bahwa
pengambilan sumpah dan janji ini bukanlah seremonial belaka melainkan harus
diterjemahkan sebagai suatu amanah kepada setiap insan PNS yang dinilai
memenuhi syarat dan cakap serta mampu diberikan tugas dan tanggung jawab.
Dengan memperhatikan kapasitas, integritas,
kompetensi, loyalitas nilai pengabdian dan komitmen terhadap tugas dan tanggung
jawab fungsi organisasi di lingkungan unit kerja masing-masing.
“Sumpah dan janji PNS yang telah saudara ucapkan memiliki 3 (tiga) makna penting. Pertama yaitu menjaga martabat, kehormatan, tingkah laku dan bertindak sesuai norma hukum.
Kedua ialah mengutamakan
kepentingan masyarakat dari pada kepentingan pribadi dan yang ketiga yaitu
meningkatkan nasionalisme, jujur bersih dan bersemangat dalam menjalankan
tugas, terlebih dalam upaya peningkatan kinerja kita dalam membangun daerah
bona pasogit yang kita cintai ini” tutup Bupati Samosir.(Ung)