Notification

×

Iklan

Iklan

PAW Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias Utara

Jumat, 19 Februari 2021 | 17:41 WIB Last Updated 2021-02-19T10:41:49Z

PAW Wakil Ketua DPRD Nias Utara

Nias Utara.Internationalmedia.id.- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nias Utara menggelar rapat paripurna istimewa Pergantian Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias Utara masa jabatan 2019-2024 yang dilaksanakan di Ruangan Rapat DPRD Lantai 3, Jumat(19/02/2021).

 

Pergantian antar waktu ini dilakukan antara Noferman Zega, SE menggantikan Amizaro Waruwu, S.Pd, anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional berdasarkan surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.44/78/KPTS/2021.

 

Wakil Ketua DPRD sebelumnya Amizaro Waruwu, S.Pd dari Partai PAN telah mengundurkan diri dari jabatannya untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 yang lalu dan menjadi Bupati Nias Utara terpilih.

 

Peresmian dan pengambilan sumpah/janji PAW Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias Utara Noferman Zega, SE dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang didampingi oleh rohaniawan.

 

Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Nias Utara Sukanto Waruwu, SE menyatakan bahwa pengucapan sumpah/janji bukan sekedar memenuhi persyaratan formal tetapi tanggung jawab serta pengabdian yang tinggi untuk mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Nias Utara.

 

Selanjutnya diharapkan kepada Wakil Ketua yang baru supaya dapat secara bersama menciptakan hubungan yang harmonis dalam lembaga DPRD serta kemitraan dengan Pemerintah Daerah. Begitu juga dengan seluruh elemen masyarakat diharapkan untuk dapat bersatu membangun Kabupaten Nias Utara.

 

Mengakhiri sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Nias Utara mengucapkan selamat kepada Noferman Zega, SE atas pelantikannya sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias Utara sisa masa jabatan 2019-2024 serta sekaligus mengucapkan terima kasih kepada Amizaro Waruwu, S.Pd atas pengabdiannya selama di lembaga DPRD Kabupaten Nias Utara.

 

Pada kesempatan yang sama, Wakil Bupati Nias Utara Haogosochi Hulu, SE.,MM menyatakan Pergantian Antar Waktu Pimpinan DPRD merupakan bagian dari dinamika keanggotaan lembaga dewan yang terjadi kapan saja.

 

Keberadaan DPRD diharapkan mampu mendorong berbagai pembangunan yang akan dilakukan pemerintah untuk merealisasikan kemandirian ekonomi dan mengentaskan berbagai persoalan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum.

 

Dengan dilantiknya salah satu unsur pimpinan DPRD, diharapkan kinerja institusi DPRD dalam mengemban tugas dan pengabdian akan terus meningkat sekaligus meningkatkan kerja sama dan koordinasi dengan pemerintah Kabupaten Nias Utara dalam membangun dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

 

Rapat paripurna istimewa ini dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Nias Utara, Wakil Bupati Nias Utara terpilih, Sekda Kabupaten Nias Utara, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Camat, Unsur TNI-POLRI dan ASN Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias Utara.(reva)

×
Berita Terbaru Update