Bandung.Internationalmedia.id.- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, gelar Rapat Paripurna dengan agenda penetapan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Jawa Barat, menjadi Peraturan Daerah (Perda), di Ruang Paripurna DPRD Jabar, Kota Bandung. Senin, (1/2/2021).
Empat Raperda yang ditetapkan menjadi Perda yaitu,
Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Raperda tentang
Penyelenggaraan Komunikasi dan Informasi, Statistika dan Persandian, Raperda
tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Jawa
Barat dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pesantren.
Dalam paparannya, Ketua DPRD Jabar Brigjen TNI
(Purn) Taufik Hidayat menyampaikan, dengan telah ditetapkannya empat Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Barat, diharapkan
Gubernur Jabar dapat menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Rapat Paripurna |
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil bersyukur atas pengesahan IV Raperda tersebut. Terutama Raperda Penyelenggaraan Pesantren dibentuk untuk mendukung pendidikan di pesantren yang selama ini kurang mendapat perhatian dari negara.
"Peraturan daerah untuk pesantren sehingga
tidak boleh ada lagi anak-anak di Jabar yang memilih sekolah di Pesantren tidak
mendapatkan dukungan dari negara," katanya.
Menurutnya, Raperda Pesantren melengkapi 3 perda lainnya, Perlindungan Anak, Pondok Pesantren, Tenaga Migran Indonesia, dan Perda Telekomunikasi. Sehingga dapat mewujudkan visi dan misi Jabar lahir dan batin, katanya.(Adv)