Notification

×

Iklan

Iklan

Jangan Abai Terapkan Prokes, Meski vaksinasi COVID-19 sudah berlangsung

Jumat, 22 Januari 2021 | 16:43 WIB Last Updated 2021-01-22T09:43:24Z

Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Jawa Barat (Jabar) Daud Achmad

Bandung.Internationalmedia.id.-Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Jawa Barat (Jabar) Daud Achmad mengingatkan seluruh lapisan masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) meskipun vaksinasi COVID-19 sudah berjalan.

 

Begitu juga para penerima vaksin COVID-19. Setelah disuntik vaksin, kata Daud, penerima vaksin jangan abai menerapkan prokes. Karena untuk mencapai kekebalan kelompok (herd immunity), dibutuhkan waktu lebih dari satu tahun.

 

"Vaksin COVID-19 dapat mengurangi angka kesakitan atau kematian akibat pandemi dalam waktu cepat. Tapi, untuk membentuk kekebalan kelompok butuh waktu cukup panjang," kata Daud, Jumat (22/1/2021).

 

"Dari situ, penting bagi kita untuk konsisten memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas, dan mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir," imbuhnya.

 

Dengan angka kesakitan yang berkurang, kata Daud, diharapkan tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit rujukan dan rumah sakit darurat tetap terjaga di level aman.

 

“Jika angka kesakitan berkurang, pasien yang dirawat pun berkurang sehingga BOR (bed occupancy rate) tidak akan pernah penuh,” ucapnya.

 

Provinsi Jabar sudah memulai vaksinasi COVID-19 pada Kamis (14/1/2021). Penyuntikan vaksin COVID-19 diawali oleh pejabat publik, tokoh masyarakat, dan tokoh agama, sebagai penerima vaksin.

 

Adapun Jabar mendapat alokasi 97.080 dosis vaksin Sinovac dari total 1,2 juta dosis yang disiapkan pemerintah pusat di Tahap I Termin I Januari 2021.

 

Rinciannya, Kota Bandung mendapat 25.000 vial, Kota Bekasi 14.060 vial, Kota Bogor 9.160 vial, Kota Depok 11.140 vial, Kota Cimahi 3.880 vial, Kab. Bandung Barat 3.960 vial, dan Kab. Bandung 7.560 vial. Sebanyak 22.320 vial sisanya disimpan di gudang provinsi.(Ter)

×
Berita Terbaru Update