Notification

×

Iklan

Iklan

5 WNI ABK Kapal Ruby Bebas dari Penjara Iran

Selasa, 19 Januari 2021 | 12:03 WIB Last Updated 2021-01-19T05:03:29Z

5 ABK WNI yang dibebaskan

Jakarta.Internationalmedia.id.-Lima WNI yang bekerja di kapal “Ruby" akhirnya dibebaskan dari penjara Minab, Iran (06/01/2021).

 

Kelima WNI tersebut ditahan sejak bulan Maret 2020 atas tuduhan terlibat penyelendupan minyak yang dilakukan oleh kapal “Ruby".

 

Setelah melalui proses hukum selama 9 (sembilan) bulan, pada  tanggal 14 Desember 2020, Hakim Pengadilan Jask, Provinsi Hormozgan akhirnya membebaskan mereka dari tuduhan penyelundupan minyak.

 

KBRI Teheran senantiasa terus memantau perkembangan dan menyediakan bantuan hukum dalam proses penanganan kasus kelima WNI tersebut hingga saat pembebasan mereka.

 

Pada tanggal 12 Januari 2021 kelima WNI dimaksud tiba di Teheran dan telah disediakan akomodasi dan menjalani protokol kesehatan, termasuk menjalani dua kali tes swab COVID-19.

 

Mereka  dalam kondisi baik dan sehat, sebelum akhirnya kembali ke Indonesia tanggal 18 Januari 2021.(marpa)

 

(Sumber: KBRI Tehran)

×
Berita Terbaru Update