Notification

×

Iklan

Iklan

Sederhanakan Birokrasi, Kemenlu RI Hapuskan 88 Jabatan Administrasi Pada 7 Unit Kerja

Rabu, 23 Desember 2020 | 15:42 WIB Last Updated 2020-12-23T08:42:30Z

​​

Sekjen Kemlu RI,Cecep Herawan

Jakarta.Internationalmedia.id.-
Hari ini Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri melantik dan mengambil sumpah 88 pejabat fungsional yang diangkat melalui mekanisme penyetaraan.

 

Ini adalah bagian dari wujud komitmen Kemenlu untuk menuntaskan agenda reformasi birokrasi, khususnya kebijakan nasional perampingan eselon dan penguatan organisasi berbasis fungsional sesuai arahan Presiden RI.

 

Penyetaraan jabatan ini merupakan tahap I dan jalur cepat (fast-track) untuk penyederhanaan birokrasi di Kemenlu menuju kinerja pelayanan pemerintahan yang profesional, efektif dan efisien. Pada tahap ini, Kemenlu menghapuskan 88 jabatan administrasi pada 7 unit kerja.

 


Sebanyak 82 pejabat administrator dan 6 pejabat pengawas beralih ke jabatan fungsional diplomat dengan peran koordinator dan subkoordinator sesuai penugasan dari satuan kerjanya.

 

Hingga kini Kemenlu selalu konsisten dalam upaya melaksanakan penyederhanaan birokrasi. Melalui skema restrukturisasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 tahun 2016, pada tahun 2017 Kemenlu telah mengalihkan 327 jabatan Kepala Seksi menjadi jabfung Diplomat Muda pada 6 Direktorat Jenderal, 6 jabatan Kepala Subbidang menjadi Sandiman Muda pada Sekretariat Jenderal, serta penyesuaian Inspektorat Jenderal menjadi berbasis fungsional secara penuh.

 

Untuk tahap selanjutnya, sebanyak 277 jabatan administrasi akan dialihkan melalui penataan organisasi dan pemetaan jabatan di Kemenlu dan Perwakilan yang ditargetkan rampung pada tahun 2021 sebagai dasar untuk memperkuat infrastruktur diplomasi sesuai Rencana Strategis Kemenlu Tahun 2020-2024.(marpa)​

 

(Sumber: Kementerian Luar Negeri)

×
Berita Terbaru Update