Notification

×

Iklan

Iklan

DPRD Jabar Tandatangani Otonomi Baru, Garut Selatan, Bogor Barat dan Sukabumi Utara

Jumat, 04 Desember 2020 | 15:35 WIB Last Updated 2020-12-05T07:39:53Z

Wakil Ketua DPRD Jabar, Achmad Ru'yat tandatangani CDPOB

Bandung.Internationalmedia.id.-
DPRD Jabar setujui tiga calon daerah persiapan otonomi baru (CDPOB) dalam rapat paripurna yang dihadiri Gubernur Jabar Ridwan Kamil, dan para pemangku kepentingan di tiga daerah tersebut, Kabupaten Bogor Barat, Garut Selatan (Garsel), dan Sukabumi Utara telah, Jumat (04/12/2020).

 

Persetujuan ini, masih membutuhkan proses yang panjang, mengingat Pemerintah Pusat saat ini masih melakukan moraturium daerah pemekaran.

 

Ketua Komisi I DPRD Jabar, Bedi Budiman mengatakan, pihaknya telah mengkaji ketiga CDPOB ini dalam pleno rapat kerja Komisi I pada Rabu (2/12/2020), kemarin.

 

“Maka dengan ini, Komisi 1 menyatakan bahwa ketiga daerah tersebut sangat layak untuk disetujui oleh DPRD Jabar bersama Gubernur Jabar sebagai calon daerah persiapan otonomi baru,” katanya.

 

Maka pada rapat paripurna yang mulia ini, kami memohon kepada pimpinan dan anggota DPRD Jabar untuk dapat memberikan persetujuannya,” tegasnya kembali.

 

Bedi yakin, dengan persiapan yang matang dan kesigapan para pihak terkait. Apabila nantinya moraturium telah dicabut, ketiga daerah tersebut telah siap untuk dijadikan CDPOB.(Ter)

 

Dengan demikian, Komisi I DPRD Jabar mengimbau bagi semua pihak terkait untuk bersungguh-sungguh bersinergi untuk mengawal misi pemekaran tersebut hingga berhasil.

 

Dalam rapat paripurna tersebut Pimpinan DPRD dan Gubernur Jabar telah menandatangani naskah persetujuan pemekaran Kabupaten Garut Selatan, Bogor Barat, dan Sukabumi Utara menjadi calon daerah otonomi baru.

 

Sebagaimana diketahui, tahun 2007 Pemprov Jabar telah mengusulkan 3 usulan pembentukan DOB, Kabupaten Bogor Barat, Kabupaten Sukabumi Utara, dan Kabupaten Garut Selatan.

 

Usulan tersebut juga sudah ditindaklanjuti pemerintah pusat, dan tahun 2009 sudah masuk ke dalam Ampres (RUU). Proses terhenti karena berlakunya moratorium.

 

Meskipun saat ini moratorium masih berlaku, pemerintah memberikan peluang kepada daerah untuk menyampaikan usulan pembentukan CDPOM, ketentuan persyaratan disesuaikan dengan ketentuan di dalam UU No23/2014.

 

Daerah persiapan otonomi baru akan ditetapkan dengan peraturan pemerintah dan dievaluasi oleh pemerintah selama tiga tahun, sebelum ditetapkan dengan undang-undang. (Ter)

×
Berita Terbaru Update