Notification

×

Iklan

Iklan

PAW, Boy Antoni Simangunsong diangkat jadi anggota DPRD Toba

Minggu, 15 November 2020 | 13:36 WIB Last Updated 2020-11-15T06:36:32Z

Boy Antoni Simangunsong diambils janjinya

Balige.Internationalmedia.id.-
Boy Antoni Simangunsong dari Partai Nasional Demokrta(Nasdem), dilantik dan diambil sumpahnya/janji menjadi anggota DPRD Kabupaten Toba periode 2019-2024 dalam Penggantian Antar Waktu (PAW).

 

Boy Antoni Simangunsong menggantikan Tonny M Simanjuntak,SE yang maju  mengikuti Pilkada Toba sebagai calon Wakil Bupati.

 

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Toba dipimpin Ketua DPRD  Effendi S Panangian Napitupulu, SE, yang berlangsung di gedung DPRD Kabupaten Toba,Kamis, 12 Nopember 2020.

 

Pengambilan sumpah ini dihadiri oleh Pjs Bupati Toba Harianto Butarbutar, SE, M.Si, unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Toba, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA), Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Rohaniwan.

 

Pelantikan ini dilakukan sehubungan dengan terbitnya surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/526/KPTS/2020  tanggal 26 Oktober 2020 tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Toba An. Boy Antoni Simangunsong.

 

Effendi mengingatkan kepada Anggota DPRD yang baru diambil sumpahnya bahwa sebagai anggota DPRD Kabupaten Toba mempunyai tugas dan fungsi yang harus dilaksanakan yaitu Fungsi sebagai pembentukan Perda yaitu membahas peraturan daerah bersama Bupati, Fungsi Anggaran yaitu membahas, menyusun dan menetapkan APBD Kabupaten Toba selanjutnya Fungsi Pengawasan yaitu mengawasi pelaksanaan peraturan daerah dan pelaksanaan pemerintahan daerah yang telah disepakati bersama.

 

Effendi menyampaikan terimakasih kepada Anggota DPRD yang digantikan. “Kami menyampaikan terimakasih kepada Sdr Tonny M Simanjuntak lebih kurang selama satu tahun bersama dengan kita, telah memberi banyak sumbangsih, saran, masukan dan pendapat yang bermanfaat bagi kemajuan Kabupaten Toba dan kedepannya kami tetap menerima  masukan demi kebaikan dan kesejahteraan Rakyat Kabupaten Toba” tutur Effendi.

 

Kepada Boy Antoni Simangunsong, diucapkan selamat bergabung di lembaga legislatif ini. Diharapkan, dapat melaksanakan tugas dengan baik dan dapat bekerja sama untuk membangun Kabupaten Toba.

 

Pjs Bupati Toba Harianto Butarbutar, SE, M.Si menyampaikan , “bahwa pengambilan sumpah/janji Anggota DPRD Kabupaten Toba hasil Pengganti Antar Waktu Periode 2019-2024 ini didasari Undang Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 193 ayat (1) huruf a menyatakan anggota DPRD Kabupaten Toba berhenti antar waktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan.

 

“Kami berharap kehadiran saudara menjadi Anggota DPRD dapat membawa gagasan dan pemikiran yang baru serta menjadi pemacu kinerja  Pemerintah Kabupaten Toba yang lebih baik.

 

Kami yakin bahwa pengalaman sebagai anggota DPRD pada waktu sebelumnya akan menjadi acuan untuk memberikan gagasan dan pemikiran dalam peningkatan kesejahteraan rakyat di Kabupaten Toba kedepannya”, tambah Harianto.(Rel/Ung)

×
Berita Terbaru Update