
5 WNI dibantu dipulangkan ke Jakarta 
Jakarta.Internationalmedia.id.-KJRI Davao City
membantu kepulangan 5 WNI yang telah selesai menjalani hukuman penjara karena
melakukan penangkapan ikan secara ilegal (11/11/2020). Mereka telah dibebaskan
dari penjara Provinsi Tawi-Tawi pada 2 September 2020 dan berada di Kantor KJRI
Davao City sejak 8 Oktober 2020.
Proses memulangkan 
dilakukan setelah para WNI selesai mendapatkan deportation order dari
Imigrasi Filipina. Konsul Jenderal RI di Davao City, Dicky Fabrian menyampaikan
ucapan terima kasih kepada pemerintah Filipina khususnya kepada Biro Imigrasi
Manila yang  mengeluarkan perintah
Deportasi 5 WNI  tersebut dan  telah berkoordinasi sehingga proses pemulangan
mereka berjalan lancar.
Sesuai rencana, para WNI tersebut telah tiba di
Jakarta menggunakan Philippines Airlines pada Kamis (12/11/2020) dan langsung
ditemui oleh tim PWNI, Kementerian Luar Negeri.(marpa)
(Sumber: KJRI Davao City)