Notification

×

Iklan

Iklan

Kemlu RI Menerima Anugerah "Badan Publik Informatif" Tahun 2020 dari Komisi Informasi Pusat

Rabu, 25 November 2020 | 19:53 WIB Last Updated 2020-11-25T12:53:00Z

Kemenlu RI terima Anugrah yang disampaikan Wakil Presiden secara Daring

Jakarta.Internationalmedia.id.
-Kementerian Luar Negeri RI menerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2020 dengan meraih predikat Klasifikasi “Badan Publik Informatif”. 

 

Anugerah yang disampaikan oleh Wakil Presiden RI dan Komisi Informasi Pusat (KIP) diterima oleh Menteri Luar Negeri RI pada Rabu (25/11/2020) secara daring.

 

Klasifikasi ini merupakan peningkatan dari capaian tahun 2019 yaitu “Menuju Informatif” dan merupakan Klasifikasi tertinggi yang ditetapkan berdasarkan hasil penilaian Monitoring dan Evaluasi tahunan yang diselenggarakan oleh KIP. Penilaian dilakukan dengan melibatkan delapan (8) orang Juri yang terdiri dari kalangan akademisi, peneliti, pegiat keterbukaan informasi dan media massa.

 

Pada kesempatan ini, Wakil Presiden RI menyampaikan apresiasi bagi Badan Publik yang telah secara serius mengupayakan keterbukaan informasi publik demi memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses informasi​ dan menyampaikan harapannya agar Badan Publik Informatif terus mempertahankan capaiannya dalam visi untuk terus menjaga dan mengembangkan kualitas layanan publik kearah yang lebih baik lagi.

 

Tercatat, dari 348 Badan Publik yang dinilai pada tahun 2020, terdapat 60 Badan Publik (17,43 %) yang masuk dalam klasifikasi “Informatif”. Sementara, Badan Publik lainnya masuk ke dalam klasifikasi “Menuju Informatif” (9,77%), “Cukup Informatif” (17,53 %), “Kurang Informatif” (13,51 %) dan “Tidak Informatif” (41, 95 %).

 

Capaian ini merupakan salah satu upaya Kemlu dalam melaksanakan amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik yang dalam pelaksanaan tugas hariannya dilakukan oleh Pejabat Pengelola Infomasi dan Diplomasi (PPID).

 

Dilansir dari laman Kemenlu RI menyebutkan, sampai dengan Agustus 2020, PPID Kemlu telah menerima 1067 permohonan informasi dari masyarakat. Jumlah ini meningkat hampir dua kali lipat dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. PPID Kemlu memberikan pelayanan informasi dengan memanfaatkan hampir semua kanal informasi dan media sosial resmi Kemlu seperti, website, email, Facebook, Instagram, Twitter, dan Youtube.

 

Selain inovasi yang terus dikembangkan secara internal, PPID Kemlu juga aktif melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak demi tercapainya pelaksanaan tugas fungsi yang semakin dinamis, terutama menghadapi kondisi pandemi Covid-19.(lysmar)

×
Berita Terbaru Update