Notification

×

Iklan

Iklan

Humbahas Terus Lakukan Operasi Penerapan Disiplin dan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19

Senin, 19 Oktober 2020 | 10:55 WIB Last Updated 2020-10-19T03:57:55Z


Doloksanggul.Internationalmedia.id.
-Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatra Utara terapkan sanksi dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 kepada 26 pelanggar di Kecamatan Paranginan tepatnya di Lokasi Wisata Geosite Sipinsur yang dilaksanakan oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Humbang Hasundutan pada hari Minggu, 18 Oktober 2020.

 

Jenis pelanggaran secara umum tidak menggunakan masker dan sanksi yang diterapkan pada saat ini adalah tulisan tertulis dan kerja sosial.

 

Operasi Yustisia ini dilaksanakan dalam penerapan Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Humbang Hasundutan. Namun pelanggarnya tidak banyak, baru 26 kasus.

 

Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan menghimbau seluruh lapisan masyarakat untuk selalu waspada, saling menjaga, saling mengingatkan dan menegakkan protokol kesehatan dalam setiap aktivitas sehari-hari demi keselamatan bersama.Demikian Rilis yang diterima Senin dari Satgas Covid-19 Kabupaten Humbahas.(Ung)

×
Berita Terbaru Update