Menteri BUMN, Erick Thohir |
Jakarta.Internationalmedia.id.- Mulai, Senin 14
September 2020 diberlakukan
penerapan
pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta. Sebanyak 75 persen
Pegawai
Pemerintah dan Swasta, dilarang ngantor.
Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan
Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Erick Thohir, merespons.
Menteri BUMN ini mengatakan, pemerintah pusat akan
proaktif menyambut perkembangan terkini terkait penanganan Covid-19 tersebut.
"Karena kesehatan lebih utama. Mari kita
sama-sama saling menjaga sebab program sosial yang dijalankan KPCPEN merupakan
satu kesatuan dengan kesehatan. Kita tidak mungkin menerapkan kesehatan tapi
rakyat tidak makan, sulit bekerja," kata Erick dalam keterangan resmi Minggu
13 September 2020.
"Oleh karena itu TNI, Polri, Satgas Penanganan
Covid-19 akan aktif dalam penegakan disiplin dan operasi yustisi di area-area
yang terduga menjadi klaster baru termasuk di wilayah perkantoran agar protokol
kesehatan dijalankan lebih ketat," lanjutnya.
Erick menegaskan, dalam kebijakan terbaru PSBB DKI
Jakarta, akan terdapat penyekatan terbatas terhadap semua kegiatan yang
berlangsung di Jakarta.
Kegiatan perkantoran yang meliputi 11 sektor, lalu
kantor pemerintahan/ASN, dan perusahaan swasta diputuskan tetap berjalan dengan
syarat dibatasi menjadi 25% dan akan berlangsung selama dua pekan.
"Dukungan pemerintah pusat terhadap kebijakan
pemerintah daerah sudah jelas, yakni totalitas dalam penegakan disiplin terkait
Inpres Nomor 6/2020."
"Operasi yustisi yang melibatkan TNI dan Polri
untuk Kampanye Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan Dalam Rangka Operasi Yustisi
Penggunaan Masker Pilkada 2020 Yang Aman, Damai dan Sehat," ujar Erick.
"Pemerintah tetap semaksimal mungkin menjaga
kesehatan dan penegakan disiplin terus ditegakkan, keberadaan vaksin tetap
diprioritaskan, dan ke depannya ekonomi akan bergerak kembali," ujarnya.(*)