![]() |
Anggota Dewan Pers Asep Setiawan |
Jakarta.Internationalmedia.id.-Pada tahun 2021, Dewan
Pers menargetkan sebanyak 1.700 wartawan di 34 provinsi dapat mengikuti
pelatihan dan uji kompetensi wartawan(UKW).
"Uji kompetensi wartawan di 34 provinsi untuk
kategori sertifikasi tingkat utama, madya, dan muda. Dengan target seluruhnya
tahun depan, 1.700 wartawan," kata anggota Dewan Pers Asep Setiawan dalam
rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu.
Untuk pelaksanaan uji kompetensi wartawan (UKW),
Dewan Pers akan bekerja sama dengan 18 lembaga uji aktif yang telah ditunjuk
oleh Dewan Pers.
Jumlah anggaran yang dialokasikan untuk pelaksanaan
peningkatan kompetensi jurnalis untuk tahun 2021 sebesar Rp10 miliar lebih.
Selain itu, Dewan Pers juga menargetkan 85 persen
penyelesaian pengaduan masyarakat terhadap kasus pers serta melaksanakan
pendataan dan verifikasi faktual terhadap 350 perusahaan pers pada 2021.
Seperti dilansir Antara, Asep menyatakan,
pelaksanaan pendataan dan verifikasi faktual itu dilakukan Dewan Pers agar
semua perusahaan pers memenuhi semua ketentuan standar perusahaan pers.
Verifikasi faktual perusahaan pers dilakukan Dewan
Pers dengan mengadakan kunjungan langsung ke lokasi perusahaan di
daerah-daerah.
Selanjutnya, seluruh perusahaan pers yang telah
dinilai memenuhi persyaratan dapat melakukan verifikasi administrasi secara
daring melalui aplikasi.
"Jumlah anggaran yang dialokasikan untuk
layanan aduan masyarakat terhadap kasus pers untuk tahun 2021 sebesar Rp2,2
miliar," katanya.
Sementara, anggaran yang dialokasikan untuk pendataan
dan verifikasi faktual perusahaan pers untuk tahun 2021 sebesar Rp1 miliar.
Adapun Dewan Pers mengajukan total kebutuhan
anggaran untuk tahun 2021 sebesar Rp35.614.034.000 yang terdiri dari alokasi
anggaran kegiatan tugas dan fungsi Dewan Pers sebesar Rp23.623.175.000, serta
program dukungan manajemen berupa anggaran kesekretariatan, layanan
perkantoran, dan belanja modal sebesar Rp11.990.859.000.
"Kami akan berupaya melakukan optimalisasi
pencapaian target program kegiatan,
sesuai dengan tugas dan fungsi Dewan Pers
sebagaimana diamanatkan dalam pasal 15 Undang-Undang 40 tahun 1999 tentang
Pers," kata Asep.(*)