![]() |
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Soreang Kabupaten
Bandung, dr Heni Riswanti (tengah), saat foto bersama Satu Jam Lebih Akrab
Bersama JKN dikantornya, Jln. Raya Banjaran, Soreang, Selasa (15/9/2020). /
|
Kab Bandung.Internationalmedia.id.-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial(BPJS) Kesehatan Soreang memberikan relaksasi bagi peserta penunggak iuran yang mencapai 200 ribu warga Kabupaten Bandung.
Hal ini dilakukan, mengingat dampak pandemi Covid-19 yang masih mendera di masyarakat. Program relaksasi ini yakni dengan memberikan keringanan pembayaran tunggakan, khusus Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri.
Hal ini dikatakan Kepala BPJS Kesehatan Cabang
Soreang Kabupaten Bandung, dr Heni Riswanti, saat press conferent dengan tajuk
“Satu Jam Lebih Akrab Bersama JKN” dikantornya, Jln. Raya Banjaran, Soreang,
Selasa 15 September 2020 kemarin.
Menurutnya, program kreatif dari BPJS Kesehatan ini
ditujukan bagi peserta mandiri (PBPU) yang menunggak iuran lebih dari enam
bulan.
“Ya, program relaksasi ini bagi peserta peserta
mandiri untuk semua kelas, baik kelas satu, dua atau kelas tiga, yang memiliki
tunggakan iuran lebih dari enam bulan, bisa mengikuti program ini. Tentunya,
terlebih dahulu mendaftarkan diri ke BPJS Kesehatan,” katanya.
Program relaksasi iuran ini, kata dr Heni,
diberlakukan hingga Desember 2020, bagi peserta yang menunggak. Mereka, cukup
membayar iuran minimal enam bulan saja, ditambah iuran satu bulan yang
berjalan.
“Tunggakan
enam bulan ditambah satu bulan iuran yang berjalan dibayar dulu, maka kartu
peserta BPJS Kesehatan bisa langsung aktif. Nah, gimana dengan sisa
tunggakannya, hal tersebut dapat dilunasi dengan cara dicicil hingga tahun
depan, Desember 2021,” kata Heni.
Heni menambahkan sesuai data yang ada, hingga
Agustus 2020 sebanyak 265.050 peserta BPJS Kesehatan mandiri menunggak iuran.
Dari data tersebut, pihaknya mengajak warga Kabupaten Bandung untuk
memanfaatkan program relaksasi ini dengan baik.(Ter)