Bandung.Internationalmedia.Id.-Ketua Komisi II DPRD Jabar, Rahmat Hidayat Djati meminta pengelola pasar maupun Mall untuk memberikan toleransi tunggakan pembayaran lapak dan listrik pada para pedagang yang omzetnya anjlok akibat wabah Covid-19.
Saat ini wabah virus corona tidak hanya menyebabkan emergency kesehatan, tapi juga masuk pada fase emergency ekonomi.
Ia mendapat antrean keluhan dari para pelaku usaha utamanya pelaku usaha kecil menengah dan para pedagang baik di pasar maupun di mall-mall.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Senin(4/5/2020) menyatakan, beberapa hari yang lalu dia kedatangan komunitas para pedagang di pasar dan mall mengeluhkan kerugian akibat Covid-19 untuknya mereka meminta pengelola pasar maupun mall supaya memberikan toleransi tunggakan pembayaran sewa lapak maupun listrik.
Atas dasar itu Komisi II DPRD Jabar yang salah satunya membidangi perekonomian, berkesimpulan meminta semua pengelola pasar dan pengelola mall di kabupaten/kota untuk memberikan toleransi atau keringanan tunggakan baik sewa lapak maupun pembayaran listrik.
Dinas terkait sudah kita minta untuk mengawal itu, apabila ada pengelola mall dan pengelola pasar tidak memberikan keringanan itu kami minta untuk ditindak tegas, karena ini soal kemanusiaan.
Rahmat juga meminta kepada seluruh kab/kota yang akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Rabu (6/5/2020) bisa memperhatikan perekonomian masyarakat.(Lys)
Saat ini wabah virus corona tidak hanya menyebabkan emergency kesehatan, tapi juga masuk pada fase emergency ekonomi.
Ia mendapat antrean keluhan dari para pelaku usaha utamanya pelaku usaha kecil menengah dan para pedagang baik di pasar maupun di mall-mall.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Senin(4/5/2020) menyatakan, beberapa hari yang lalu dia kedatangan komunitas para pedagang di pasar dan mall mengeluhkan kerugian akibat Covid-19 untuknya mereka meminta pengelola pasar maupun mall supaya memberikan toleransi tunggakan pembayaran sewa lapak maupun listrik.
Atas dasar itu Komisi II DPRD Jabar yang salah satunya membidangi perekonomian, berkesimpulan meminta semua pengelola pasar dan pengelola mall di kabupaten/kota untuk memberikan toleransi atau keringanan tunggakan baik sewa lapak maupun pembayaran listrik.
Dinas terkait sudah kita minta untuk mengawal itu, apabila ada pengelola mall dan pengelola pasar tidak memberikan keringanan itu kami minta untuk ditindak tegas, karena ini soal kemanusiaan.
Rahmat juga meminta kepada seluruh kab/kota yang akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Rabu (6/5/2020) bisa memperhatikan perekonomian masyarakat.(Lys)