Notification

×

Iklan

Iklan

Akibat Pandemi Covid-19, Sebanyak 62 Ribu Lebih Pekerja di Jabar Di Rumahkan dan di PHK

Jumat, 08 Mei 2020 | 12:34 WIB Last Updated 2020-05-09T14:30:26Z

Bandung. Internationalmedia.Id.-Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jabar, Mochamad Ade Afriandi menyatakan, akibat pandemic Covid 19, ada sebanyak 62.848 pekerja dari 1.041 perusahaan di Jabar dirumahkan dan di-PHK.

Rinciannya, 666 perusahaan merumahkan 50.187 pekerja, dan 375 perusahaan mem-PHK 12.661 pekerja. Sementara itu, pekerja yang sudah melapor dan melengkapi by name by address mencapai 49.503 orang.

Dalam keterangannya, Jumat(8/5/2020) di kota Bandung, Ade lebih jauh menjelaskan, Disnakertrans Jabar menyediakan layanan asistensi bagi pekerja yang dirumahkan dan di-PHK untuk mendaftar Program Kartu Prakerja di UPTD dan Balai Latihan Kerja (BLK) Disnakertrans Jabar.

Juga disediakan layanan asistensi untuk Kartu Prakerja yang kita singkat Lauk-PK. Dilaksanakan Lima UPTD. Wilayah I Bogor, Wilayah II Karawang, Wilayah III Cirebon, Wilayah IV Bandung, dan Wilayah V Garut.

Di samping itu, katanya asistensi itu juga diselenggarakan juga di Balai Latihan Kerja Disnakertrans, Balai Latihan Kerja di Bandung, yakni Balai Latihan Kerja Mandiri dan Balai Latihan Kerja Pekerja Migran Indonesia.

Satu lagi di Bekasi, Balai Latihan Kerja Kompetensi. Pendaftaran Program Kartu Prakerja berlangsung sebanyak 30 gelombang. Mulai dari 11 April 2020 sampai November 2020. Kuota Jabar dalam Program Kartu Prakerja mencapai 937.511.(Lys)



×
Berita Terbaru Update