Notification

×

Iklan

Iklan

Keterlibatan Parlemen Dalam Urusan Penganggaran Sudah Tidak Ada

Rabu, 29 April 2020 | 15:07 WIB Last Updated 2020-04-29T08:07:40Z
Bandung.Internationalmedia.Id.-Dengan keluarnya Perppu No. 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemik Covid-19 tanggal 31 Maret 2020, keterlibatan parlemen dalam urusan penganggaran sudah tidak ada.

Ini diakibat dari telah diamputasinya hak anggaran parlemen dalam hal penanganan wabah Covid-19, protokol penanganan termasuk anggaran yang diperlukannya pun menjadi eksekutif sentris.

Padahal, menurutnya permasalahan utama terjadinya kericuhan ada pada seberapa banyak pemerintah memiliki dana bantuan, bukan seberapa banyak pintu bantuan sosial yang disediakan.

Ia juga memberikan gambaran krisis ekonomi dampak pandemik Covid-19 yang menurutnya akan lebih buruk dari krisis moneter pada tahun 1998 silam. Kondisi itu menurut AW harus diwaspadai oleh semua tingkatan pemerintah ketika akan meluncurkan program bansos.

Dikatakan, kalau pada tahun 1998, meskipun para konglomerat hancur bisnisnya, namun ekonomi rakyat dengan kekuatan sektor informalnya masih mampu menggerakan ekonomi warga di arus bawah.

Nah, kalau sekarang perputaran ekonomi formal di tingkat atas dan kekuatan ekonomi di sektor informal yang di arus bawah itu sama-sama hancurnya,

Seperti diketahui, bantuan sosial dari pemerintah untuk masyarakat terdampak pendemik Covid-19 banyak menimbulkan gejolak sosial.

Terbaru, warga menyegel Kantor Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor pada Senin (28/4), karena menuntut kejelasan pendataan penerima bantuan terdampak pandemik Covid-19,katanya.(Lys)

×
Berita Terbaru Update