Notification

×

Iklan

Iklan

Alamak... Anggota DPRD Dilaporkan

Kamis, 19 Maret 2020 | 17:27 WIB Last Updated 2020-03-30T07:33:51Z
BANDUNG.Internationalmedia.Id.-Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Jawa Barat H.M.Hasbullah Rahmat, SPd, M.Hum membenarkan bahwa, BK memanggil dua orang pelapor yaitu Memed dan Radar serta terlapor anggota DPRD Jabar berinisial RPABR.

Laporan ini terkait dugaan telah dimanipulasinya  usia (tahun kelahiran), di ruang BK DPRD Jabar, jalan Diponegoro no 27 Bandung, Rabu (18/3-2020).

Dalam memberikan keterangannya kepada wartawan, Hasbullah mengatakan, untuk pelapor, pihaknya sudah minta keterangan dan klarifikasinya di ruang Panitia Khusus DPRD Jabar, pada Jam 11.00 an s.d sekitar 12.30 WIB.

Sedangkan terlapor anggota DPRD Jabar berinisial RPABR, kita minta klarifikasinya di ruang BK, mulai dari jam 13.00-an s.d sekitar jam14.00 WIb.

Kedua belah pihak (Pelapor dan Terlapor) sudah selesai kita minta keterangan dan klarifikasinya.

Selanjutnya, akan dibahas secara internal BK untuk disikapi. Apakah permasalahan dugaan manipulasi identitas diri yang dilakukan oleh terlapor, dapat ditindak lanjuti oleh BK atau tidak,kita lihat nanti.

Dikatakan, berdasarkan keterangan pihak pelapor (Memed dan Radar) bahwa terlapor telah merubah identitas dirinya tepatnya tahun kelahiran dari tahun 1997 menjadi 1996.

Perbuatan terlapor (RPABR) ini dianggap oleh pelapor telah melakukan manipulasi identitas diri yang dilakukan saat akan mendaftar sebagai Caleg DPRD Jabar dari Parpol Golkar.

Berdasarkan keterangan pelapor bahwa data Akte terlapor mengalami perubahan terutama dari tahun kelahiran dari 1997 menjadi 1996.

Namun, data terlapor yang disampaikan pelapor ke BK, bahwa perubahan identitas diri terlapor, sudah mendapat pengesahan dari Disdukcapil Kab Subang, dan berdasarkan hasil keputusan PN Subang, sehingga saat mendaftar sebagai caleg, KPU Jabar menyatakan memenuhi persyaratan administrasi.

Karena KPU sudah menyatakan administrasi lengkap dan sah, maka terlapor terdaftar sebagai Daftar Calon Sementara (DCS) dan selanjutnya ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap(DCT).

Perlu dicatat, bahwa apa yang dilaporkan oleh pelapor (Memed dan Radar), bahwa perubahan dugaan merubah data identitas diri terjadinya pada tahun 2018, dimana yang bersangkuta kala itu, masih berstatus warga biasa, belum menjadi anggota dewan.

Jadi apa yang dilaporkan oleh pelapor kepada BK DPRD Jabar sebenarnya bukan dalam kontek terlapor anggota Dewan Jabar, sehingga tidak melanggar etika sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPRD Jabar, katanya.

Lebih lanjut Hasbullah menyatakan, BK juga sudah meminta keterangan terhadap terlapor RPABR. Dari keterangan yang bersangkutan, bahwa dirinya merasa tidak melakukan perbuatan memanipulasi data identitas diri.

RPABR mengatakan, bahwa data diri yang disampaikan kepada KPU saat mendaftar sebagai caleg DPRD Jabar, sudah sesuai dan benar adanya.

Maka, saya dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi oleh KPU Jabar, saat mendaftar caleg, ujar Ketua BK menirukan ucapkan yang disampaikan terlapor.

Hasbullah juga mengatakan, kalau memang RPABR telah melakukan perbuatan manipulasi data, seharusnya disampaikan ke aparat penegak hukum biar semua jelas.Bukan dilaporkan ke BK DPRD Jabar.

Hal ini karena, RPABR sejak dilantik menjadi anggota DPRD Jabar hingga kini, berperilaku dan moral tidak ada yang bertentangan dan melanggar Tatib DPRD Jabar. Sehingga tidak merusak dan merugikan lembaga dewan.

Selama yang dilaporkan tidak merusak dan merugikan lembaga Dewan, baik itu, etika dan moral, BK tidak bisa menindak anggota yang dilaporkan, siapa dia, tegasnya.

Ia juga menjelaskan, apapun hasil keterangan/ klarifikasi Pelapor dan Terlapor akan kita bahas di dalam rapat internal BK.

Jadi nanti keputusan yang dikeluarkan/ ditetapkan sudah benar-benar bulat, objektif tanpa berpihak, atas kesepakatan seluruh Pimpinan dan Anggota BK DPRD Jabar, tandasnya.(Lys)
×
Berita Terbaru Update