![]() |
| Foto:Illustrasi |
Purwakarta.Internationalmedia.id.- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Purwakarta akan menggelar aksi protes terbuka pekan depan menyusul insiden pengusiran jurnalis yang meliput rapat Badan Anggaran (Banggar) di gedung DPRD Kabupaten Purwakarta, Jumat (16/10/2026).
Ketua PWI Kabupaten Purwakarta, Adi Kurniawan Tarigan, memrotes keras tindakan pengusiran terhadap Berry, jurnalis media online Delikjabar.com, yang dilakukan oleh petugas keamanan dewan dengan dalih menjalankan perintah Sekretaris Dewan (Sekwan).
Selain merencanakan aksi protesi, PWI meminta Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta, Sri Puji Utami, meminta maaf secara terbuka kepada publik serta memberikan klarifikasi resmi atas insiden tersebut. Ini penting agar ada kejelasan dan kejadian seperti ini tidak kembali terulang, tegas Tarigan, Sabtu (17/10/2026).
Tarigan menegaskan bahwa pembatasan peliputan pada rapat pembahasan anggaran daerah tidak bisa dianggap sepele karena berkaitan langsung dengan kebebasan pers dan hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik.
Ia mengingatkan bahwa insiden pengusiran wartawan di lingkungan DPRD Purwakarta bukan kali pertama terjadi, di mana dirinya sendiri pernah mengalami hal serupa beberapa tahun silam saat bertugas.
Lebih lanjut, Tarigan memperingatkan bahwa tindakan menghalangi kerja jurnalistik memiliki konsekuensi hukum tegas sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pelanggar ancaman aturan ini dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Kronologi Pengusiran dan Kesaksian Jurnalis
Insiden tersebut terjadi saat rapat Banggar DPRD Kabupaten Purwakarta bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) berlangsung pada Jumat (16/10/2026). Saat tengah menjalankan tugas peliputannya, Berry dihentikan dan diminta keluar dari ruang rapat oleh petugas keamanan gedung dewan.
Berry mengaku terkejut dan kecewa atas tindakan pengusiran tersebut lantaran tidak ada pemberitahuan atau pengumuman resmi sebelumnya bahwa rapat digelar secara tertutup untuk media.
"Saya heran kenapa diminta keluar dari ruangan. Padahal tidak ada pengumuman atau ketentuan khusus yang menyatakan rapat ini sifatnya tertutup," ujar Berry.
Berry menjelaskan bahwa sesuai fungsi budgeting (penganggaran) uang rakyat, rapat Banggar secara mendasar bersifat terbuka untuk publik dan insan pers. Keterbukaan ini dijamin dalam Pasal 90 Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib.
Berdasarkan aturan tata tertib parlemen, rapat Banggar hanya dapat dinyatakan tertutup apabila memenuhi kondisi khusus, seperti:
1. Kesepakatan Pimpinan Rapat: Ditetapkan secara resmi oleh pimpinan rapat berdasarkan kesepakatan seluruh peserta.
2. Membahas Materi Sensitif: Agenda rapat menyangkut rahasia negara, pertahanan keamanan, atau materi yang berdampak negatif luas jika dipublikasikan.
"Jika memang dari awal diumumkan tertutup karena membahas rahasia negara atau keamanan, tentu saya paham. Namun, agenda yang saya dengar di luar adalah pembahasan target capaian dan solusi penganggaran," tegas Berry.
Aksi pengusiran ini memicu sorotan tajam publik terkait tingkat transparansi dan akuntabilitas DPRD Kabupaten Purwakarta sebagai lembaga perwakilan rakyat. Pembatasan akses wartawan dalam pembahasan APBD dinilai mengabaikan asas keterbukaan informasi publik serta penyerapan aspirasi masyarakat.
Sekretariat maupun Pimpinan DPRD Kabupaten Purwakarta belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pengusiran jurnalis tersebut. (Ir)
