Notification

×

Iklan

Iklan

Komisi IV DPRD Jabar Dorong Pemberdayaan Komunitas dalam Pengelolaan Sampah dari Hulu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 19:11 WIB Last Updated 2026-10-06T12:14:10Z
Rapat paripurna DPRD Jawa Barat, Selasa (6/10/2026).

Bandung.Internationalmedia.id.- Komisi IV DPRD Jawa Barat mendorong pemberdayaan komunitas menjadi strategi pengelolaan sampah dari tingkat hulu.

Hal itu disampaikan dalam penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Prakarsa tentang Pemberdayaan Komunitas dalam Pengelolaan Sampah pada rapat paripurna DPRD Jawa Barat, Selasa (6/10/2026).

Wakil Ketua DPRD Jawa Barat MQ Iswara mengatakan, penyampaian penjelasan tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat paripurna internal DPRD Jawa Barat pada 30 September 2026 yang telah menyetujui usulan Ranperda tersebut.

“Penyampaian penjelasan Komisi IV DPRD Jawa Barat sebagai pengusul Ranperda tersebut sebagai tindak lanjut rapat paripurna internal DPRD Jawa Barat sebelumnya, pada 30 September 2026. Dalam hal ini DPRD Jawa Barat telah menyetujui usulan tersebut. Oleh karena itu sebagai pengusul harus memberikan penjelasan terkait Ranperda dimaksud,” kata Iswara di Kota Bandung.

Sesuai mekanisme dan jadwal pembahasan, agenda selanjutnya adalah penyampaian pendapat gubernur terhadap Ranperda Prakarsa tentang Pemberdayaan Komunitas dalam Pengelolaan Sampah yang dijadwalkan dalam rapat paripurna pada 9 Oktober 2026.

Dalam penjelasan pengusul, Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat Fikri Hudi Oktiarwan mengatakan persoalan sampah di Jawa Barat telah mencapai kondisi yang semakin kompleks. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh pertumbuhan penduduk, urbanisasi, serta perubahan pola konsumsi masyarakat.

Menurut Fikri, peningkatan volume sampah yang tidak diimbangi kapasitas pengelolaan telah berdampak terhadap kualitas lingkungan, kesehatan, dan kualitas hidup masyarakat.

“Sayangnya selama ini, pendekatan pengelolaan sampah cenderung bersifat terpusat (end-of-pipe) yang menitikberatkan pada pembuangan akhir. Metode ini terbukti tidak efektif karena memiliki keterbatasan inheren terkait kapasitas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), kendala implementasi sanitary landfill, risiko pembentukan gas metana, hingga pencemaran air lindi (leachate) terhadap sumber air penduduk,” ujar Fikri.

Karena itu, diperlukan transformasi menuju mekanisme yang lebih terdesentralisasi dengan menekan volume sampah sejak dari sumbernya. Pengurangan dan pengolahan sampah dapat dilakukan di berbagai titik, mulai dari rumah tangga, pasar, kampus, perkantoran hingga sektor komersial.

Fikri menyebut pemberdayaan komunitas dalam pengelolaan sampah dapat menjadi salah satu pendekatan strategis dengan menempatkan masyarakat sebagai aktor dalam proses pengurangan, pemilahan, pemanfaatan, hingga pengolahan sampah.

Model tersebut dinilai berpotensi meningkatkan efisiensi pengelolaan sampah sekaligus mengurangi beban TPA. Di sisi lain, kegiatan daur ulang juga dapat membuka peluang terbentuknya nilai ekonomi sirkular.

Menurut Fikri, nilai gotong royong yang menjadi bagian dari kearifan lokal masyarakat Jawa Barat juga dapat menjadi modal sosial untuk memperkuat kelembagaan komunitas, seperti bank sampah, kelompok swadaya masyarakat, dan koperasi lingkungan.

“Meskipun regulasi pengelolaan sampah di tingkat pusat dan daerah telah tersedia, namun belum terdapat aturan yang secara spesifik memfokuskan pada pemberdayaan komunitas sebagai instrumen utama penurunan volume sampah di tingkat provinsi,” katanya.

Atas dasar itu, Komisi IV DPRD Jawa Barat memandang perlu adanya Peraturan Daerah yang menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menyusun program, mengalokasikan anggaran, serta menjalankan pengelolaan sampah berbasis komunitas secara berkelanjutan.

Jawa Barat sendiri telah memiliki Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2016.

Namun, menurut Fikri, regulasi tersebut belum secara khusus mengatur aspek pengakuan, pemberdayaan, pembinaan, penguatan kelembagaan, pemandirian, serta dukungan terhadap komunitas yang terlibat dalam pengelolaan sampah.

“Oleh karena itu kami merekomendasikan model Perda yang secara khusus mengatur pemberdayaan komunitas dalam pengelolaan sampah,” tegasnya.

Ranperda tersebut diharapkan dapat memberikan pengakuan terhadap keberadaan komunitas sekaligus memperkuat kedudukannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah.

Selain itu, pengaturan tersebut diarahkan untuk meningkatkan kapasitas dan kemandirian komunitas, memperluas akses terhadap kemitraan dan pendanaan, serta memberikan dukungan sarana dan prasarana pengelolaan sampah.

Penguatan koordinasi juga menjadi bagian penting, terutama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat, pemerintah kabupaten/kota, dunia usaha, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, media, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Dengan pendekatan tersebut, pengelolaan sampah diharapkan tidak hanya bertumpu pada penanganan di tempat pemrosesan akhir, tetapi juga memperkuat upaya pengurangan sampah sejak dari sumbernya melalui keterlibatan aktif masyarakat dan komunitas.

Kalau Anda ingin, saya juga bisa membuatkan versi lebih “tajam” ala portal berita online, dengan judul yang lebih menarik, lead lebih kuat, dan paragraf lebih pendek agar siap dimuat di media.(rel/lys)

×
Berita Terbaru Update