![]() | |
| Ketua Satgas SPPG Kabupaten Purwakarta, dr. Agung Darwis Suriatmaja, M.Kes |
Kasus ini mencuat setelah ditemukannya nomor sertifikat ganda yang digunakan oleh beberapa unit SPPG di wilayah tersebut.
Ketua Satgas SPPG Kabupaten Purwakarta, dr. Agung Darwis Suriatmaja, M.Kes, menegaskan bahwa indikasi pemalsuan dokumen maupun tanda tangan tersebut murni dilakukan oleh oknum di luar instansi pemerintah.
"Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sudah menjalankan fungsinya secara benar. Kasus ini merupakan ulah oknum dari luar dua institusi tersebut," ujar dr. Agung saat dikonfirmasi.
Menurut dr. Agung, mekanisme penerbitan SLHS di Kabupaten Purwakarta sebenarnya telah memiliki alur regulasi yang ketat:
* Dinas Kesehatan: Bertugas melakukan verifikasi teknis dan lapangan terkait higiene serta sanitasi untuk mengeluarkan surat rekomendasi.
* DPMPTSP: Menerbitkan dokumen SLHS resmi hanya setelah menerima rekomendasi teknis yang sah dari Dinkes.
Dugaan pemalsuan ini disinyalir terjadi karena ada pihak SPPG yang ingin proses instan, sehingga tergiur menggunakan jasa oknum tak bertanggung jawab. Saat ini, Kepala DPMPTSP Purwakarta telah melaporkan temuan sertifikat ganda tersebut ke Polres Purwakarta untuk diproses hukum. Terduga pelaku dilaporkan telah menghilang dari Purwakarta dan dalam penelusuran pihak kepolisian.
dr. Agung menekankan bahwa percepatan program nasional Pemenuhan Gizi/Makan Bergizi Gratis (MBG) memang wajib didukung oleh pemerintah daerah. Namun, standar kualitas dan kelayakan teknis tidak boleh dikorbankan demi mengejar kuantitas semata.
"Percepatan itu penting, tetapi kita harus berpatokan pada kaidah yang benar. Tidak boleh asal jadi atau karena faktor kedekatan. Fokus utama saat ini bukan lagi sekadar kuantitas, melainkan kualitas pelayanan karena makanan ini dikonsumsi oleh anak-anak," tegasnya.
Kasus ini menjadi bahan evaluasi mendalam bagi Satgas SPPG Purwakarta untuk memperketat pengawasan di lapangan agar seluruh unit pelayanan gizi benar-benar memenuhi standar kesehatan yang sah secara hukum. (Ir)
