Purwakarta.Internationalmedia.id.— Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Penambang Rakyat (Ampetra) Indonesia Kabupaten Purwakarta menyelenggarakan konsolidasi organisasi dan rapat strategis bersama jajaran Dewan Pimpinan Pusat (DPP) serta Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jawa Barat di Cikao Park, Purwakarta, Sabtu (12/9/2026).
![]() |
| Bersama DPP, DPW Jabar dan DPD Purwakarta Ampetra Indonesia. |
Purwakarta.Internationalmedia.id.— Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Penambang Rakyat (Ampetra) Indonesia Kabupaten Purwakarta menyelenggarakan konsolidasi organisasi dan rapat strategis bersama jajaran Dewan Pimpinan Pusat (DPP) serta Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jawa Barat di Cikao Park, Purwakarta, Sabtu (12/9/2026).
Pertemuan tersebut berfokus pada penguatan struktur kelembagaan, legalitas usaha, serta perumusan solusi konkret terkait tata ruang dan perizinan Pertambangan Rakyat (WPR/IPR) di wilayah Jawa Barat, khususnya Kabupaten Purwakarta.
Salah satu fokus utama yang dibahas adalah problematika ketimpangan alokasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Departemen Lingkungan Hidup DPW Ampetra Jawa Barat menyoroti Perda No. 2 Tahun 2026 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purwakarta (2026–2046) yang disahkan pada 10 Juni 2026.
Sebagian besar area potensi pertambangan saat ini dialokasikan sebagai Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) untuk swasta atau BUMN/BUMD, sementara alokasi WPR bagi penambang rakyat masih minim.
Studi kasus di Desa Cirende mengungkapkan adanya ketidaksesuaian analisis penetapan zonasi. Lokasi yang memiliki kandungan potensi pasir tinggi justru dimasukkan ke dalam kategori pencadangan atau kawasan hutan produksi tetap (berdasarkan data SHM warga), sehingga menghambat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum DPP Ampetra, Bang Yusran menegaskan bahwa IPR merupakan solusi paling tepat untuk memberikan legalitas bagi penambang tradisional. Jawa Barat dinilai sebagai wilayah yang sangat strategis ("seksi"). Jika penataan tambang rakyat di Purwakarta berhasil diselesaikan, hal ini diproyeksikan menjadi pilot project nasional bagi penataan pertambangan rakyat di seluruh Indonesia.
DPD Ampetra Purwakarta bersama DPW Jawa Barat dan DPP berkomitmen mengawal pengajuan usulan perbaikan zonasi WPR ke Kementerian ESDM dan KLHK, serta mendorong percepatan regulasi IPR melalui DPR RI.
Dalam pengarahannya, Yusran menekankan pentingnya prinsip satu komando (DPD \rightarrow DPW \rightarrow DPP) guna menjaga profesionalisme dan mencegah penyimpangan organisasi.
"Ampetra bukan merupakan wadah untuk melindungi tindakan ilegal, melainkan asosiasi yang mendampingi masyarakat agar beroperasi sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Yusran.
Untuk menyokong keberlanjutan ekonomi anggota, Ampetra menerapkan skema unit bisnis berbasis Koperasi. Koperasi ini akan memfasilitasi kebutuhan operasional penambang, mulai dari penyediaan alat berat hingga pengurusan izin.
Pada kesempatan tersebut, disampaikan secara resmi susunan kepengurusan DPD Ampetra Kabupaten Purwakarta, untuk segera diproses SK definitif.
Sebagai langkah awal pascakonsolidasi di Cikao Park, setelah SK Definitif terbit, DPD Ampetra Purwakarta akan segera merampungkan pengesahan pendaftaran di Kesbangpol Purwakarta untuk memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Selanjutnya, pengurus dijadwalkan melakukan audiensi resmi dengan jajaran Forkopimda, termasuk Bupati, Kapolres, dan Dandim 0619 Purwakarta, guna menyelaraskan program pemberdayaan ekonomi masyarakat desa di sekitar kawasan pertambangan. (Ir)
