Notification

×

Iklan

Iklan

P2SP Klarifikasi Teknis Pelaksanaan Proyek Rehabilitasi SDN Margasari 3 Purwakarta

Selasa, 08 September 2026 | 13:38 WIB Last Updated 2026-09-08T06:38:04Z
Dari Kiri : Kepala Tukang, Kepala Sekolah (Bubun Munawar Burhanudin, S.pd.), Ketua P2SP (Asep Dudung/Tengah), beserta 2 Tukang (Kanan)

Purwakarta, Internationalmedia.id.- Panitia Pembangunan Swakelola Pusat (P2SP) bersama pihak pelaksana proyek rehabilitasi SDN Margasari 3 Purwakarta meng klarifikasi teknis untuk meluruskan tudingan miring yang belakangan beredar di masyarakat. 

P2SP menegaskan bahwa seluruh proses pengerjaan—mulai dari pengadaan material, penetapan upah pekerja, hingga pengawasan lapangan—telah berjalan sesuai standar, aturan, dan regulasi yang berlaku.

Asep Dudung dari pihak P2SP menjelaskan bahwa Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek disusun secara akuntabel oleh Satuan Pendidikan (Satdik) dengan pendampingan tim teknis, serta telah melewati peninjauan langsung dari kementerian terkait.

"Aturan mainnya menggunakan ketentuan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) yang dikeluarkan oleh kementerian sebagai dasar, termasuk usulan RAB yang telah melalui proses review langsung," tegas Asep Dudung saat memberikan keterangan di Margasari, Kecamatan Pasawahan, Selasa (8/9/2026).

Penegasan mengenai regulasi tersebut disempurnakan oleh Koordinator Pokja Jurnalis Pasawahan Pondoksalam, Juharya, usai mengonfirmasi Ketua P2SP di lokasi proyek. Ia meluruskan bahwa penetapan Hari Orang Kerja (HOK) memang tidak menggunakan standar kabupaten, melainkan mengacu pada standar provinsi berdasarkan Keputusan Kementerian.

Mengenai pemilihan bahan bangunan seperti penggunaan semen merek Jempol, Juharya menyebut hal itu sudah memperhitungkan takaran teknis yang presisi. "Formulasinya 4 hingga 5 zak per kubikasi, sehingga kualitas dan kekuatan struktur bangunan dipastikan tetap terjaga," paparnya.

Terkait besaran upah pekerja yang sempat dipertanyakan, pihak pelaksana menegaskan bahwa nominal Rp155.000 untuk tukang dan Rp140.000 untuk kenek sudah disepakati sejak awal berdasarkan alokasi anggaran operasional. Pembayaran pun disalurkan secara transparan tanpa ada pemotongan hak pekerja.

Sementara itu, isu mengenai minimnya pengawasan akibat ketidakhadiran pelaksana di lokasi juga langsung ditepis. Pelaksana berada di luar area proyek untuk mengurus pengadaan material, koordinasi teknis, serta administrasi. Pengawasan harian di lapangan tetap berjalan efektif melalui koordinasi berkala bersama kepala tukang.

Menanggapi alur birokrasi proyek swakelola ini, Juharya turut menyampaikan penjelasan dari Kepala Bidang (Kabid) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Purwakarta. Pihak dinas menegaskan bahwa penyusunan harga satuan maupun upah sepenuhnya merupakan ranah Satdik dan kementerian.

"Tidak ada keterlibatan Disdik dalam penyusunan RAB, karena RAB dibuat sesuai kebutuhan Satdik dan kesepakatan dengan kementerian. Teknisnya ada di pusat, dinas hanya menerima informasi," ujar Juharya mengutip keterangan Kabid Disdik Purwakarta.

Melalui paparan teknis dan transparansi regulasi ini, P2SP beserta pelaksana membantah tegas rumor kelalaian maupun penurunan kualitas material, sekaligus memastikan pembangunan SDN Margasari 3 terus berjalan tepat waktu dengan mengutamakan mutu bangunan serta keselamatan. (Ir)

×
Berita Terbaru Update