![]() |
| Massa Gerakan Pelajar Mahasiswa Cinta Damai (GPM-CD) menggeruduk Kantor Pusat Perumda Tirtawening Kota Bandung di Jalan Badak Singa, Rabu (9/9/2026) |
Bandung, Internationalmedia.id.- Massa Gerakan Pelajar Mahasiswa Cinta Damai (GPM-CD) menggeruduk Kantor Pusat Perumda Tirtawening Kota Bandung di Jalan Badak Singa, Rabu (9/9/2026).
Dalam aksi damai tersebut, massa mendesak evaluasi total dan audit menyeluruh terhadap tata kelola internal perusahaan daerah itu, menyusul dugaan maladministrasi yang mereka soroti.
Ketua Umum GPM-CD, Yadi Nurhakim, S.E., menyatakan aksi kontrol sosial ini dipicu oleh tiga isu utama: dugaan rangkap jabatan, ketimpangan penghasilan pejabat, dan lemahnya inventarisasi aset daerah.
"Kami meminta persoalan ini diperiksa secara terbuka dan objektif oleh Pemerintah Kota Bandung dan pihak berwenang. Jangan sampai ada kekeliruan administrasi maupun hukum yang merugikan masyarakat," tegas Yadi di sela-sela aksi.
GPM-CD secara khusus mempertanyakan posisi Dewan Pengawas Perumda Tirtawening, Triyani Puspadewi, yang diduga merangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) di beberapa posisi direksi sekaligus. Mereka mendesak transparansi mengenai dasar hukum, legalitas, serta masa berlaku penugasan tersebut.
![]() |
| Massa GPM-CD bentangkan spanduk |
Tak hanya itu, GPM-CD menyoroti Take Home Pay (THP) pejabat terkait yang dikabarkan mencapai lebih dari Rp140 juta per bulan. Audit dinilai krusial untuk memastikan seluruh fasilitas jabatan dan besaran gaji telah sesuai regulasi.
Isu tata kelola keuangan semakin mencuat setelah muncul temuan terkait pencairan uang jasa pengabdian bernilai fantastis. Triyani Puspadewi diduga telah menerima uang pengabdian total lebih dari Rp 500 juta, meski masa pengabdiannya baru berjalan 14 bulan.
Proses pencairan tersebut diindikasi cacat administrasi dan berpotensi merugikan keuangan negara. Berdasarkan data internal, surat pengajuan Uang Jasa Pengabdian tersebut diajukan pada 28 Agustus 2026—mengacu pada Surat Pemberhentian Plt. Direksi yang justru baru diterbitkan pada 31 Agustus 2026. Beda tanggal ini memicu tanda tanya besar mengenai keabsahan prosedur hukum pengajuannya.
Isu krusial lain yang diangkat adalah hilangnya sejumlah unit meter air dari gudang penyimpanan internal Perumda Tirtawening. Koordinator Lapangan GPM-CD, Gifary Adzani Akbar, S.I.Kom., mendesak manajemen terbuka terkait sistem pengawasan barang milik daerah tersebut.
"Kami tidak ingin membuat kesimpulan sepihak. Karena itu, kami mendesak pemeriksaan resmi. Jika ada indikasi pelanggaran hukum, aparat penegak hukum (APH) harus segera bertindak," ujar Gifary.
Dalam aksi tersebut, GPM-CD menyerahkan tiga poin tuntutan utama kepada Pemkot Bandung dan Perumda Tirtawening:
* Evaluasi Jabatan Plt: Memeriksa legalitas rangkap jabatan Triyani Puspadewi dan mencopotnya jika terbukti melanggar aturan.
* Audit Penghasilan & Uang Pengabdian: Mendorong BPK RI Perwakilan Jawa Barat mengaudit pencairan gaji Rp140 juta/bulan serta uang pengabdian Rp500 juta, sekaligus menuntut pengembalian dana jika ditemukan kelebihan pembayaran tanpa dasar hukum.
* Investigasi Kehilangan Aset: Mendorong Inspektorat, BPK/BPKP, serta APH mengusut tuntas rantai pengadaan hingga penyebab hilangnya aset meter air.
GPM-CD menegaskan siap melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung dan menggelar konsolidasi massa lebih besar jika Pemkot Bandung tidak segera mengambil tindakan konkret.
"Kami ingin Perumda Tirtawening menjadi BUMD yang sehat, transparan, dan profesional dalam melayani kebutuhan air bersih warga Kota Bandung," pungkas Yadi. (Ir)

