Notification

×

Iklan

Iklan

167 Napi Korupsi Lapas Sukamiskin Bandung Terima Remisi HUT ke-81 RI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:31 WIB Last Updated 2026-08-18T04:31:18Z

Bandung.Internationalmedia.id.- Sebanyak 167 narapidana kasus tindak pidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, memperoleh remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin Nanank Syamsudin mengatakan, selain narapidana kasus korupsi, remisi juga diberikan kepada 122 narapidana tindak pidana umum.

“Narapidana tindak pidana korupsi yang dapat remisi 167 orang. Narapidana tindak pidana umum ada 122 orang,” ujar Nanank di Bandung, Senin (17/8/2026).

Dengan demikian, sebanyak 289 dari total 429 narapidana yang menghuni Lapas Sukamiskin mendapatkan pengurangan masa pidana pada momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dari seluruh narapidana penerima remisi tersebut, terdapat satu orang yang langsung dinyatakan bebas setelah memperoleh pengurangan masa pidana selama enam bulan.

Namun, pihak Lapas Sukamiskin tidak mengungkapkan identitas narapidana yang langsung bebas tersebut.

“Bervariasi, yang paling kecil itu satu bulan dan yang paling besar enam bulan,” kata Nanank.

Ia menjelaskan, pemberian remisi mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan, antara lain berkelakuan baik dan telah memenuhi ketentuan masa pidana sesuai dengan aturan yang berlaku.

Proses pengusulan remisi dilakukan secara daring melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Mekanisme tersebut menjadi bagian dari proses administrasi pemberian hak remisi bagi narapidana yang telah memenuhi persyaratan.

Selain memberikan pengurangan masa pidana bagi narapidana yang memenuhi ketentuan, pemberian remisi juga memberikan dampak terhadap efisiensi anggaran negara, khususnya biaya kebutuhan makan narapidana.

Nanank menyebut pemberian remisi pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI tersebut turut menghemat anggaran biaya makan narapidana lebih dari Rp590 juta.

“Penghematan anggaran biaya makan narapidana disebabkan oleh pemberian remisi,” ujarnya.

Pemberian remisi diharapkan tidak hanya menjadi pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk mempertahankan perilaku baik dan mengikuti seluruh program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Dengan adanya remisi, narapidana yang memenuhi persyaratan memperoleh kesempatan untuk menjalani sisa masa pidana yang lebih singkat sekaligus mempersiapkan diri agar dapat kembali ke masyarakat dan menjalani kehidupan secara lebih baik setelah bebas.(*)

×
Berita Terbaru Update