Notification

×

Iklan

Iklan

DPRD Purwakarta Desak Pemerintah Tegakkan Aturan Keberadaan Toko Modern di Pedesaan

Senin, 22 Juni 2026 | 15:22 WIB Last Updated 2026-06-22T08:22:54Z
H. Elan Sofyan S.M

Purwakarta.Internationalmedia.id.-Anggota DPRD Purwakarta dari Partai Golkar, H. Elan Sofyan S.M., mendesak Pemerintah Kabupaten Purwakarta untuk bersikap lebih tegas dalam menegakkan aturan terkait keberadaan toko modern. 

Ditegaskan bahwa penegakan aturan ini dinilai krusial, terutama bagi Satpol PP, agar pengawasan di lapangan dapat berjalan efektif sesuai dengan regulasi yang ada, katanya kepada para wartawan,Senin, (22/6).

Menurut H. Elan, aturan mengenai zonasi dan jarak antara pasar tradisional dengan toko modern harus diterapkan tanpa kompromi. Berdasarkan aturan, seharusnya terdapat jarak minimal 200 meter antara warung tradisional dengan toko modern, dan minimal 500 meter jika berhadapan dengan pasar modern.

"Penegak aturan ini harus tegas. Kita tidak boleh membiarkan aturan diabaikan begitu saja," tegas H. Elan.

H. Elan menyoroti bahwa menjamurnya toko modern hingga ke pelosok pedesaan telah berdampak negatif bagi pelaku usaha kecil. Ia mengungkapkan banyak masyarakat pedagang kecil yang mengeluhkan penurunan omzet secara drastis.

"Dahulu, mereka bisa mendapatkan penghasilan sekitar Rp300.000 per hari, namun sekarang untuk mendapatkan Rp150.000 saja sudah sangat sulit," ujar H. Elan.

Lebih lanjut, ia menyoroti dugaan adanya oknum yang mempermudah perizinan bagi pengusaha toko modern, sehingga toko-toko tersebut dapat beroperasi di luar ketentuan yang berlaku, termasuk mengenai jam operasional. 

Ia berharap adanya pengawasan yang lebih ketat dari dinas terkait, karena menurutnya keberadaan toko modern di pedesaan seharusnya dibatasi untuk melindungi ekosistem ekonomi rakyat.(Ir)

×
Berita Terbaru Update