Notification

×

Iklan

Iklan

Warga Purwakarta Mengeluh, Jalan Rusak Diduga Akibat Galian Kabel PLN

Selasa, 05 Mei 2026 | 17:23 WIB Last Updated 2026-05-05T10:23:13Z
Jalan rusak berlobang

Purwakarta.Internationalmedia.id.– Warga di sepanjang jalan Ipik Gandamanah hingga area SMPN 5 Purwakarta, mengeluh akibat kondisi permukaan bahu dan badn jalan rusak.

Kerusakan berupa penurunan permukaan jalan di beberapa titik luasan kecil tersebut diduga kuat merupakan dampak dari proyek galian kabel PT. PLN yang dilaksanakan pada periode 2025 lalu.

Kondisi ini sangat rawan memicu kecelakaan fatal bagi pengguna jalan yang melintas, mengingat jalur tersebut merupakan akses padat kendaraan.

Menanggapi hal tersebut, Manager ULP PLN Purwakarta Kota, Adhitia Jaya, SH, menyatakan pihaknya tidak ingin gegabah dan akan segera melakukan kroscek lapangan untuk memastikan apakah kerusakan tersebut benar-benar berada di titik bekas galian kabel milik PLN.

"Harus dicek dulu ke lokasi, posisinya memang benar tidak bekas proyek galian kabel PLN. Kalau misalkan bukan, kita tidak bisa bertanggung jawab," ujar Adhitia saat ditemui di kantornya, Selasa (5/5/2026).

Selain pengecekan fisik, Adhitia menekankan pentingnya meninjau kembali klausul kontrak kerja sama dengan pihak ketiga. Ia menyebutkan, jika proyek tersebut masih dalam masa pemeliharaan, maka tanggung jawab perbaikan berada di tangan kontraktor, yakni PT. Prima Jaya Elektrik (PJE).

"Saya orang hukum, jadi kita harus cek dulu faktanya seperti apa di lapangan, kemudian lelangnya seperti apa, klausul kontraknya seperti apa. Jadi kita jangan debat kusir di sini," tegasnya.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komunitas Peduli Purwakarta (KPP), Tarman Sonjaya, mengingatkan bahwa penyelenggara fasilitas publik wajib menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat.
 
Menurutnya, siapa pun pelaksana proyeknya—baik BUMN maupun swasta—memiliki kewajiban mengembalikan kondisi infrastruktur seperti sedia kala.

"Negara dalam hal ini Pemerintah berkewajiban menyediakan fasilitas publik yang aman. Apabila terjadi kerusakan akibat proyek, pihak terkait bertanggung jawab melakukan perbaikan ke kondisi semula," jelas Tarman.

Terkait polemik tanggung jawab antara PLN dan vendor, Tarman menilai hal tersebut seharusnya bisa diselesaikan dengan cepat melalui pengecekan administrasi serah terima pekerjaan.

"Kalau sudah serah terima hasil pekerjaan akhir dari kontraktor kepada PLN, maka PLN-lah yang bertanggung jawab. Tapi kalau masih masa pemeliharaan, ya pihak kontraktor. Intinya, jangan sampai saling lempar tanggung jawab sementara keselamatan masyarakat terabaikan," tambahnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, proyek galian kabel PLN sepanjang puluhan kilometer dari Jalan Ipik Gandamanah hingga Babakan Cikao tersebut sebelumnya telah mengantongi rekomendasi teknis dari Dinas PUTR Kabupaten Purwakarta.

Dalam rekomendasi tersebut, terdapat syarat mutlak bagi pelaksana proyek untuk memperbaiki dan mengembalikan fungsi bahu jalan sesuai standar teknis segera setelah pekerjaan selesai. 

Kini, masyarakat menunggu realisasi dari komitmen perbaikan tersebut guna mencegah terjadinya korban jiwa di jalan raya. (Ir)

×
Berita Terbaru Update