Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Purwakarta Amankan Oknum Guru Ngaji atas Dugaan Pelecehan Seksual 6 Santriwati

Rabu, 13 Mei 2026 | 17:29 WIB Last Updated 2026-05-13T10:29:17Z
Kasat Reskrim Polres Purwakarta,AKP Uyun Saepul Uyun

Purwakarta, Internationalmedia.id.– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta mengamankan seorang oknum guru ngaji berinisial T (58) atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap santriwati di bawah umur. 

Peristiwa tersebut terjadi di salah satu Desa, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Kasus ini mencuat setelah para korban melaporkan tindakan tidak senonoh yang dialami di lingkungan tempat mereka belajar mengaji. Terduga pelaku ditangkap oleh pihak kepolisian, Senin malam (11/05/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di kediamannya.

Kepala Desa Cipinang, Wawan Juanda, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa pihak desa telah memantau situasi setelah laporan keluarga korban masuk dan memastikan pelaku kini sudah berada dalam penanganan pihak berwajib.

Berdasarkan data terbaru dari kepolisian, jumlah korban yang teridentifikasi mencapai enam orang anak di bawah umur. Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun, menjelaskan bahwa status perkara telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Korban yang sampai saat ini kami dapatkan lebih kurang enam orang. Yang baru dimintai keterangan baru dua orang, lainnya masih kami upayakan untuk dimintai keterangan," ujar AKP Uyun di Mapolres Purwakarta, Selasa (12/05/2026).


Pendampingan Psikologis Korban

Mengingat seluruh korban masih berusia anak-anak, Polres Purwakarta menerapkan prosedur pemeriksaan khusus. Polisi melibatkan personel Polisi Wanita (Polwan), Dinas Sosial, serta psikolog klinis untuk memberikan pendampingan selama proses hukum berlangsung.

Langkah ini diambil untuk menjaga kondisi psikologis anak sekaligus memastikan keterangan yang diberikan dapat digunakan dalam proses pengadilan. 

Pelaku T saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Purwakarta guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan undang-undang perlindungan anak yang berlaku. (Ir)

×
Berita Terbaru Update