![]() |
| Joni Martinus |
Bandung.Internationalmedia.id.-Masalah di perlintasan sebidang adalah persoalan pelik yang sejauh ini masih menjadi momok mengkhawatirkan serta belum tuntas diselesaikan, karena masih kurangnya pengawasan dan masih lemahnya sistem keselamatan di wilayah perlintasan sebidang Kereta Api.
Jika terjadi suatu kecelakaan tragis ketika sebuah mobil menerobos palang pintu perlintasan kereta api dan tertabrak kereta yang sedang melintas. Akibatnya, pengemudi mobil meninggal dunia dan beberapa penumpang kereta mengalami luka – luka. Kasus ini sering menjadi pertanyaan di masyarakat, Lantas siapa yang harus bertanggung jawab?
Pengamat Perkeretaapian, Joni Martinus menjelaskan. berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terutama Pasal 114 yang berbunyi :
Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib :
a. Berhenti Ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai
ditutup, dan/atau ada isyarat lain;
b. Mendahulukan kereta api ; dan
c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Pengemudi mobil yang menerobos palang pintu kereta api dianggap lalai dan melanggar peraturan lalu lintas. Kereta api memiliki hak utama di perlintasan sebidang. Karena kelalaian tersebut, tanggung jawab utama atas kecelakaan ini berada pada pengemudi mobil.
Pengemudi mobil bisa dikenai sanksi pidana berupa kurungan dan/atau denda sesuai dengan peraturan yang berlaku.
PT. Kereta Api Indonesia (KAI) umumnya tidak bertanggung jawab atas kematian pengemudi mobil. Kecuali jika investigasi menemukan adanya kelalaian dari pihak KAI, Bukti kelalaian tersebut harus terungkap melalui investigasi yang komprehensif dan objektif.
Pertanggungjawaban
Sebaliknya, PT KAI memiliki tanggung jawab yang jelas terhadap keselamatan penumpang kereta apinya. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian mengatur bahwa PT KAI bertanggung jawab atas keselamatan dan kerugian penumpang selama masa pengangkutan, dari stasiun keberangkatan hingga stasiun tujuan.
Tanggung jawab ini mencakup pemberian ganti rugi atas kerugian nyata yang dialami penumpang akibat kecelakaan. Ini meliputi biaya pengobatan bagi penumpang yang luka-luka, santunan bagi keluarga penumpang yang meninggal dunia, dan penggantian atas kehilangan atau kerusakan barang bawaan penumpang yang diakibatkan oleh kecelakaan kereta api.
Joni pun memberikan setidaknya 3 solusi untuk mengatasi banyaknya perlintasan sebidang yang tidak dijaga.
1.Solusi infrastruktur. Evaluasi perlintasan sebidang harus dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan KAI dan pihak terkait lainnya secara berkala, karena pada prinsipnya perlintasan sebidang dapat dibuat tidak sebidang, ditutup, ataupun ditingkatkan keselamatannya.
Pembangunan underpass atau flyover membutuhkan biaya besar dan pembebasan lahan yang rumit.
“Maka Saya menyambut baik atas kebijakan Presiden RI yang siap menggelontorkan dana senilai 4 T guna membenahi perlintasan sebidang,”ungkap Joni.
Meski tidak wajib membangun perlintasan tidak sebidang, menurut Joni, solusi paling efektif untuk menekan angka kecelakaan adalah menghilangkan perlintasan sebidang yang ilegal
2.Solusi penegakan hukum. Joni menyampaikan bahwa butuh penindakan yang tegas bagi setiap pelanggar rambu di perlintasan sebidang agar menimbulkan efek jera dan meningkatkan kedisiplinan para pengguna jalan.
3.Solusi budaya. Joni menilai bahwa perlu adanya kesadaran dari setiap pengguna jalan untuk mematuhi seluruh rambu-rambu dan isyarat yang ada saat melalui perlintasan sebidang. Hal ini dikarenakan keselamatan di perlintasan sebidang juga merupakan tanggung jawab setiap individu.
Budaya menerobos palang pintu atau tidak berhenti sejenak untuk menengok kanan-kiri masih menjadi penyebab utama kecelakaan. Padahal dalam Pasal 116 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi harus memperlambat kendaraannya sesuai dengan Rambu Lalu Lintas dan jika mendekati persimpangan atau perlintasan sebidang kereta api.
"Kedisiplinan masyarakat menjadi kunci utama." Imbuh Joni
Lebih lanjut Joni mengatakan bahwa data menunjukkan kecelakaan dalam empat tahun terakhir relatif tinggi. Pada tahun 2022 kecelakaan di perlintasan sebidang yang tidak terjaga terjadi sebanyak 245 kali, dengan korban meninggal dunia 110 orang.
Pada 2023 kecelakaan di perlintasan sebidang yang tidak terjaga terjadi sebanyak 274 kali, dengan korban meninggal dunia 94 orang. Kemudian 2024 kecelakaan di perlintasan sebidang yang tidak terjaga terjadi sebanyak 213 kali, dengan korban meninggal dunia 123 orang.
Kemudian di 2025 kecelakaan di perlintasan sebidang yang tidak terjaga telah terjadi sekitar 171 kali, dengan korban meninggal dunia 106 orang. Ini angka yang sungguh memprihatinkan. *
