![]() |
| Flyer Edaran Bupati Purwakarta |
Purwakarta.Internationalmedia.id.– Kebijakan terbaru Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein (Om Zein), yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan honorer menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu, menuai sorotan tajam.
Melalui Surat Edaran (SE) Bupati Nomor: 000.1.4/884/Org/2026, kebijakan ini diklaim sebagai langkah efisiensi BBM, namun di sisi lain dianggap kurang mempertimbangkan kesiapan infrastruktur dan beban ekonomi pegawai.
Berdasarkan tinjauan kebijakan publik, terdapat beberapa poin krusial yang menjadi titik lemah aturan ini:
* Beban Biaya (Cost) Membengkak: Bagi pegawai yang jauh dari jalur trayek, kebijakan ini memicu high cost. Tanpa subsidi tarif, pegawai harus membayar ojek feeder dan angkot, yang totalnya jauh lebih mahal dibanding biaya BBM motor pribadi.
* Inefisiensi Waktu: Tidak adanya jadwal pasti (headway) pada angkot di Purwakarta berisiko menurunkan produktivitas. ASN berpotensi terlambat karena harus menunggu armada yang seringkali sudah penuh.
* Dilema Logistik Keluarga: Kebijakan ini tidak memberi solusi bagi orang tua yang harus mengantar anak sekolah, sehingga menciptakan beban psikologis dan biaya ganda di hari Rabu.
![]() |
| Ketua LPPI, Ir. James Gordon |
Menanggapi hal ini, Ketua Lembaga Perlindungan Pengemudi Indonesia (LPPI), Ir. James Gordon, memberikan catatan kritis. Ia menegaskan bahwa kebijakan yang bersifat instruktif harus dibarengi dengan jaminan keselamatan dan keadilan bagi semua pihak, baik penumpang maupun pengemudi angkot itu sendiri.
"Pemerintah daerah tidak bisa hanya mengeluarkan perintah wajib tanpa menjamin standar kelayakan armada. Jika ribuan ASN dipaksa naik angkot, pertanyaannya: apakah armada yang ada sudah lulus uji KIR secara transparan? Jangan sampai kebijakan ini justru mengabaikan aspek keselamatan penumpang demi sekadar mengejar formalitas aturan pusat," tegas James.
Lebih lanjut, James Gordon mendesak adanya transparansi tarif dan perlindungan hukum bagi pengemudi. "Kami menuntut pemerintah untuk menetapkan standar tarif resmi khusus program ini agar tidak terjadi gesekan di lapangan. Selain itu, harus ada insentif nyata bagi para pengemudi, seperti subsidi peremajaan kendaraan atau bantuan BBM, agar mereka bisa melayani ASN dengan standar yang layak," tambahnya.
Kritik juga mengarah pada minimnya fasilitas pendukung seperti halte yang nyaman dan sistem Park & Ride. Tanpa adanya titik kumpul yang terorganisir, kebijakan ini dikhawatirkan hanya akan menggeser titik kemacetan dari jalan raya ke pangkalan-pangkalan angkot yang tidak tertata.
Meskipun selaras dengan arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, penerapan aturan "Rabu Naik Angkot" di Purwakarta dianggap masih Jakarta-sentris. Publik kini menunggu apakah Pemkab Purwakarta akan merespons tuntutan LPPI dan para pegawai dengan menyediakan fasilitas pendukung, atau tetap membiarkan kebijakan ini berjalan sebagai beban baru bagi para pelayan publik. (Ir)

