
Kepala Dinas Disnakertrans Purwakarta (Kanan) Saat Pertemuan Dengan Awak Media
Purwakarta.Internationalmedia.id.– Pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan di Kabupaten Purwakarta saat ini sepenuhnya mengacu pada pembagian wewenang yang diatur oleh undang-undang.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Purwakarta menjalankan fungsi administratif dan pembinaan, sementara kewenangan penindakan berada di tingkat provinsi.
Struktur kewenangan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan diperinci melalui Peraturan Bupati (Perbup) Purwakarta Nomor 244 Tahun 2021.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Purwakarta, Dani Abdurahman, SH, MH, saat ditemui awak media di Kantor Disnaker Purwakarta memberikan penjelasan mengenai batasan yuridis yang dimiliki oleh instansi yang dipimpinnya.
Menurutnya, pemisahan kewenangan ini membuat Disnakertrans Kabupaten tidak memiliki legitimasi untuk melakukan eksekusi hukum di lapangan secara mandiri.
"Kami di Disnakertrans Kabupaten ini secara kewenangan administratif maupun yustisial memang sangat terbatas. Berdasarkan regulasi yang ada, fungsi pengawasan itu mutlak berada di pengawas ketenagakerjaan tingkat Provinsi Jawa Barat," jelas Dani Abdurahman. Senin, (27/4/2026).
Lebih lanjut, Dani memaparkan bahwa peran Disnakertrans Kabupaten dalam menanggapi laporan pelanggaran atau kecelakaan kerja lebih bersifat koordinatif.
"Posisi kami saat ini ibarat hanya sebagai juru tulis. Jika ada kejadian atau laporan dari masyarakat, kami sebatas menerima pengaduan, mencatat, lalu meneruskannya ke Provinsi. Kami tidak punya kewenangan hukum untuk langsung menindak atau melakukan eksekusi di lapangan karena aturannya membatasi demikian," tambahnya.
Dengan ditariknya fungsi pengawasan ke tingkat provinsi, investigasi terhadap insiden ketenagakerjaan di daerah harus melalui proses koordinasi lintas instansi.
Hal ini berkaitan dengan sebaran industri di Purwakarta yang cukup padat, di antaranya Kawasan Industri, terdapat beberapa zona industri besar yang memerlukan pengawasan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara berkala.
Lalu Prosedur Investigasi, setiap kecelakaan kerja yang terjadi di perusahaan wajib dilaporkan terlebih dahulu ke Disnaker setempat untuk kemudian diteruskan ke Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi guna dilakukan penyidikan teknis.
Keterbatasan wewenang ini menjadi poin penting dalam evaluasi efektivitas pengawasan di daerah, di mana pemerintah kabupaten hanya berperan sebagai pintu masuk laporan sebelum masuk ke ranah hukum yang dikelola oleh pemerintah provinsi. (Ir)