Notification

×

Iklan

Iklan

DLH Purwakarta Kawal Ketat Pengelolaan Limbah di SPPG

Rabu, 01 April 2026 | 17:14 WIB Last Updated 2026-04-01T10:14:21Z
Petugas DLH Menerangkan Standar Regulasi Limbah Kepada Pengelola SPPG

Purwakarta.Internationalmedia.id.– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta mempertegas komitmennya dalam menjaga kelestarian ekosistem lokal melalui langkah pengawasan preventif. Pada hari kedua agenda monitoring, DLH memfokuskan pengawasan pada delapan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) guna menjamin seluruh operasionalnya patuh terhadap standar regulasi limbah cair domestik.

Misi utama dari monitoring ini adalah memastikan implementasi Kepmen LH No. 2760 Tahun 2025 berjalan efektif di lapangan. DLH memposisikan regulasi ini sebagai instrumen vital yang mengatur teknologi pengolahan, volume limbah, hingga ambang batas baku mutu air agar aktivitas SPPG tidak memberikan dampak negatif bagi lingkungan sekitar.

Melalui Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (P2KLH), Wahyudin, DLH Purwakarta menekankan bahwa tujuan utama mereka adalah memastikan aspek teknis terpenuhi secara nyata, bukan sekadar pemenuhan dokumen di atas kertas.

"Kami khawatir pengolahan air limbah hanya dijadikan sebatas syarat administratif, sehingga mengabaikan aturan teknis yang sudah ditetapkan. Monitoring ini memastikan apa yang ada di dokumen sesuai dengan realita di lapangan," ujar Wahyudin mewakili Kepala DLH Purwakarta, Erlan Diansyah, Rabu (01/04/2026).

Langkah tegas ini diambil sebagai respon atas temuan di lapangan yang menunjukkan masih adanya SPPG yang belum sepenuhnya memenuhi standar sesuai Kepmen LH No. 2760 Tahun 2025. Bagi DLH, kesesuaian kapasitas sistem pengolahan—seperti syarat volume 7,5 m³ untuk kapasitas 1.000 porsi—merupakan harga mati yang harus dipenuhi.

Sebagai bentuk tindak lanjut dari arah pengawasan ini, DLH menyusun berita acara resmi yang wajib ditandatangani oleh setiap kepala SPPG yang terpantau. Dokumen ini bukan sekadar catatan, melainkan instrumen kendali agar tanggung jawab pengelolaan lingkungan berjalan beriringan dengan program pemenuhan gizi masyarakat.

DLH Purwakarta berharap, melalui konsistensi pengawasan ini, seluruh unit SPPG memiliki kesadaran tinggi bahwa menjaga baku mutu air limbah adalah kunci agar sumber air masyarakat tetap terlindungi.
"Kedepan SPPG wajib mengikuti aturan yang sesuai tertera dalam Kepmen LH 2760 tahun 2025 tersebut," tegas Wahyudin. (Ir)

×
Berita Terbaru Update