![]() | ||
| Plt. Sekdis Satpol PP Purwakarta, Teguh Juarsa, S.E. (kiri) saat diwawancarai Wartawan, Adi Kurniawan Tarigan yang juga Ketua PWI Purwakarta | |
Pasalnya, penyegelan kandang ayam di wilayah Cibukamanah yang telah berlangsung selama hampir lima tahun dinilai tidak efektif karena operasional perusahaan masih terus berjalan meskipun statusnya sedang disegel.
Dalam sebuah wawancara media kepada Satpol PP yang mempertanyakan Standar Operasional Prosedur (SOP) penyegelan yang diterapkan oleh Satpol PP. Senin, (9/3/2026).
Media menilai adanya ketimpangan perlakuan hukum antara satu unit usaha dengan unit usaha lainnya.
"Kenapa perlakuannya berbeda? Kita ambil contoh Burger King, ketika melanggar mereka bisa langsung tutup. Sementara kandang ayam di Cibukamanah, sudah disegel tapi tetap berjalan. Di mana keadilannya?" cecar awak media dalam wawancara tersebut.
Menanggapi hal itu, Plt. Sekdis Satpol PP Purwakarta, Teguh Juarsa, S.E. mengakui adanya kelemahan dalam sisi pengawasan di lapangan. Ia berkilah bahwa minimnya laporan dari tingkat wilayah, termasuk pemerintah desa, menjadi salah satu faktor ayam-ayam tersebut bisa kembali masuk ke kandang tanpa terpantau.
"Mungkin di kita juga faktor kelemahannya di sisi pengawasan. Ayam datang kita tidak tahu. Harusnya pihak wilayah terdekat melapor ke Pemkab jika ada aktivitas lagi di lokasi yang sudah disegel," ujar Teguh.
Teguh juga menjelaskan bahwa saat ini mereka tengah menempuh langkah koordinasi melalui "ngariung" atau rapat bersama dinas teknis (DPMPTSP, Dinas Peternakan, DLH, dan PUPR) serta pihak pengusaha untuk menentukan langkah penutupan total.
Kabarnya, pengusaha telah meminta izin untuk menyelesaikan satu masa panen terakhir sebelum benar-benar menghentikan operasional pada pertengahan April mendatang.
Namun, alasan tersebut ditolak keras oleh media. Menurut pandangan media, tindakan Satpol PP yang masih membuka ruang diskusi (ngariung) terhadap pelanggar segel justru menciderai marwah institusi penegak Perda.
"Pak, jangan sampai Satpol PP tidak punya harga diri. Ini sudah lima tahun, apakah masih layak diajak ngobrol? Jika setiap pelanggar segel hanya diajak diskusi, ini akan menciptakan celah bagi pengusaha lain untuk menyepelekan aturan," tegas media.
Di sisi lain, wawancara dengan Nuryati S.Sos., M.AP, Bidang Pengawasan dan Penyuluhan (Pinwaslu) Satpol PP Kabupaten Purwakarta mengaku tidak mengetahui detail perkembangan pengawasan di lokasi tersebut sejak menjabat pada tahun 2022.
Dalam sebuah wawancara, Pejabat Pinwaslu Satpol PP yang baru mengisi posisi tersebut pada tahun 2022 menyatakan bahwa dirinya tidak menerima dokumen serah terima pekerjaan (memori jabatan) mengenai kasus Cibukamanah dari pejabat sebelumnya yang telah pensiun.
"Saya terus terang saja tidak mengikuti yang itu (kasus Cibukamanah). Daripada saya sok tahu, mendingan saya bilang saya tidak tahu," ujar Nuryati saat dikonfirmasi mengenai status pengawasan lahan yang telah disegel sejak 2021 tersebut.
Meskipun menjabat di bidang pengawasan dan penyuluhan, Nuryati enggan memberikan keterangan mengenai hasil pemantauan di lapangan maupun tindak lanjut terhadap pelanggaran yang terjadi. Ia berulang kali menyatakan kekhawatirannya akan memberikan informasi yang keliru.
Ketidakjelasan informasi dari pihak pengawas ini memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pemantauan terhadap aset atau lokasi yang sedang dalam sengketa hukum di wilayah Purwakarta, khususnya di Desa Cibukamanah yang telah menjadi perhatian selama beberapa tahun terakhir.
Dalam wawancara tersebut, wartawan menyatakan bahwa kasus ini menjadi ujian bagi kredibilitas Pemkab Purwakarta dalam menegakkan aturan. (Ir)
