![]() |
| Kandang Ayam Cibukamanah dalam kasus |
Purwakarta.Internationalmedia.id – Kasus keberadaan peternakan ayam pedaging ilegal dengan aset miliaran rupiah di Desa Cibukamanah, Kabupaten Purwakarta, kembali memicu sorotan publik.
Meski telah dipasangi segel resmi oleh Satpol PP, aktivitas operasional di kandang milik pengusaha Aslet alias Joni selama bertahun-tahun tetap berjalan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai konsistensi penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Purwakarta.
Kasatpol PP Purwakarta, Aulia Pamungkas, sebelumnya sempat ditemui awak media terkait masalah ini dan memberikan sinyal kuat untuk melakukan penertiban terhadap usaha-usaha yang melanggar Perda. "Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi di wilayah Purwakarta," janjinya. Kamis, (7/11/2025).
Namun, fakta bahwa peternakan ilegal ini tetap bisa beroperasi meski dalam status penyegelan memicu dugaan bahwa pihak Satpol PP telah "kecolongan" atau sengaja tutup mata.
Kinerja Satpol PP, khususnya tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), menuai kritik keras. Publik menilai aparat seolah “tumpul” dan tidak berdaya menutup permanen usaha ilegal tersebut.
Bahkan, muncul dugaan adanya perlindungan terhadap pengusaha setelah Satpol PP memberikan kelonggaran waktu hingga masa panen berikutnya.
Ketua Komisi I DPRD Purwakarta, Warseno, menegaskan komitmen lembaganya untuk menindak tegas pelanggaran.
“Kalau memang izinnya tidak bisa ditempuh, ya harus ditutup. Masalah zonasi saat ini sedang digodok dan akan segera diparipurnakan,” ujarnya, Kamis (27/2/2026).
Warseno mengakui adanya dilema kemanusiaan terkait nasib bibit ayam, namun memastikan akan segera memanggil dinas teknis untuk langkah tegas.
Rencana zonasi wilayah peternakan sedang dibahas DPRD, dengan fokus pada pengendalian limbah, jarak dari pemukiman, dan kapasitas produksi.
Mantan Kabid Gakda Satpol PP Purwakarta, Iman Sukmana, menegaskan: “Seharusnya ditutup sesuai aturan. Dulu sudah kami segel karena jelas tidak berizin. Jika hari ini masih berjalan, berarti ada aturan yang dilanggar secara terang-terangan.”
Kasus ini menjadi perbandingan dengan penutupan gerai Burger King Purwakarta beberapa waktu lalu yang langsung ditutup karena masalah izin. Perbedaan perlakuan menimbulkan tanda tanya besar mengenai konsistensi Satpol PP dalam menerapkan SOP.
Untuk diketahui, peternakan ilegal berpotensi menimbulkan pencemaran bau, limbah cair, dan risiko kesehatan masyarakat sekitar.
Usaha tanpa izin berkontribusi pada hilangnya potensi pajak daerah dan retribusi yang seharusnya masuk ke kas pemerintah.
Jumlah peternakan ayam di Purwakarta berdasarkan data Dinas Peternakan 2025, terdapat lebih dari 120 peternakan ayam pedaging resmi berizin. (Ir)
