Keputusan Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan pemanfaatan kawasan hutan patut dibaca sebagai upaya serius memperbaiki tata kelola sumber daya alam. Di Sumatra Utara, kebijakan ini memiliki makna strategis karena berkaitan langsung dengan kawasan bertekanan ekologis tinggi, khususnya wilayah tangkapan air Danau Toba.
Dicantumkannya PT Toba Pulp Lestari (TPL) dalam daftar perusahaan yang izinnya dicabut menandai pengakuan negara atas persoalan lingkungan yang telah berlangsung lama di kawasan tersebut.
Namun, pernyataan pemerintah beberapa hari kemudian yang menyebutkan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut masih dapat beroperasi dengan pertimbangan keberlangsungan ekonomi menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai konsistensi kebijakan.
Dalam kerangka administrasi negara, pencabutan izin merupakan sanksi yang memiliki konsekuensi hukum. Ketika kegiatan usaha tetap berjalan, pesan kebijakan menjadi ambigu dan berpotensi melemahkan prinsip kepastian hukum.
Kawasan Strategis yang Rentan
Danau Toba ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional dengan orientasi pembangunan pariwisata berkelanjutan. Namun, dalam praktiknya, kawasan ini menghadapi tekanan serius akibat perubahan tutupan hutan, degradasi daerah aliran sungai, dan aktivitas industri berbasis sumber daya alam. Berbagai kajian menunjukkan bahwa penurunan kualitas lingkungan di kawasan Danau Toba berkorelasi dengan meningkatnya risiko bencana hidrometeorologi serta menurunnya kualitas air dan produktivitas lahan.
Dalam konteks tersebut, keberadaan konsesi kehutanan berskala besar—termasuk yang izinnya kini dicabut—tidak dapat dilepaskan dari akumulasi tekanan ekologis. Karena itu, pencabutan izin seharusnya menjadi instrumen korektif yang berdampak nyata terhadap upaya pemulihan ekosistem Danau Toba, bukan sekadar penataan administratif.
Alasan pemerintah untuk menjaga stabilitas lapangan kerja patut dipertimbangkan. Namun, kebijakan publik dituntut untuk menjawab dua tujuan sekaligus: perlindungan sosial dan penegakan hukum. Ketika pencabutan izin tidak diikuti dengan penghentian atau pembatasan tegas aktivitas usaha, negara berisiko menciptakan preseden bahwa pelanggaran lingkungan dapat ditoleransi sepanjang memiliki kontribusi ekonomi.
Pendekatan yang lebih terstruktur diperlukan, antara lain melalui penetapan masa transisi yang jelas, audit lingkungan lanjutan, kewajiban pemulihan kawasan, serta skema perlindungan pekerja. Tanpa kerangka tersebut, kebijakan pencabutan izin berpotensi kehilangan daya korektif dan tidak menghasilkan perubahan substantif di tingkat tapak.
Dimensi Sosial
Masyarakat di sekitar Danau Toba sangat bergantung pada stabilitas ekosistem hutan dan air, baik untuk pertanian, perikanan darat, maupun pariwisata. Kerusakan lingkungan pada akhirnya berdampak langsung terhadap basis ekonomi lokal. Dengan demikian, perlindungan lingkungan dan keberlanjutan ekonomi bukanlah dua kepentingan yang saling bertentangan, melainkan saling bergantung.
Dalam konteks ini, pemulihan ekosistem justru menjadi prasyarat bagi pembangunan jangka panjang kawasan Danau Toba. Kebijakan yang tidak konsisten berisiko memperpanjang konflik sosial dan memperlemah arah pembangunan yang selama ini digagas pemerintah sendiri.
Pencabutan izin 28 perusahaan merupakan langkah awal yang penting. Namun kebijakan publik tidak hanya diukur dari keberanian mengambil keputusan, melainkan dari konsistensi dalam melaksanakannya.
Di kawasan Danau Toba, konsistensi tersebut akan menentukan apakah negara sungguh menempatkan perlindungan lingkungan sebagai dasar pembangunan, atau sekadar sebagai respons sementara terhadap tekanan krisis. Kejelasan tindak lanjut atas pencabutan izin akan menjadi penentu apakah kebijakan ini berujung pada pemulihan ekosistem atau berhenti sebagai catatan administratif semata.
(Penulis, adalah , Penggiat Lingkungan-tinggal di Samosir)
.
