![]() |
Purwakarta.Internationalmedia.id.– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta menggelar sosialisasi mekanisme pelaporan pengaduan dan penyelesaian sengketa lingkungan hidup di Kantor Kecamatan Campaka. Selasa, (9/12/2025).
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala DLH Purwakarta, Erlan Diansyah, dan diikuti oleh 75 peserta dari tiga kecamatan di hilir Daerah Aliran Sungai (DAS) Cilamaya, yaitu Campaka, Cibatu, dan Bungursari.
Peserta terdiri dari unsur camat, kepala desa, serta pelaku usaha industri. Erlan menegaskan bahwa wilayah tersebut memiliki banyak aktivitas industri sehingga pengawasan di tingkat desa sangat penting.
“Tujuan sosialisasi ini adalah memperkuat pemahaman seluruh pihak terkait mekanisme pelaporan dugaan pencemaran maupun sengketa lingkungan, sekaligus mendorong kolaborasi lintas sektor dalam menjaga kualitas lingkungan di Kabupaten Purwakarta,” ujar Erlan.
Masyarakat dapat menyampaikan aduan melalui empat kanal pengaduan yang dikelola Diskominfo Purwakarta, yaitu:
- Call Center 112
- SP4N Lapor
- Aplikasi Ogan Lopian
- WhatsApp Center
Acara menghadirkan tiga narasumber dari lintas instansi:
- DLH Provinsi Jawa Barat: Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya, Neneng Setiawati, menjelaskan tahapan penyelesaian sengketa lingkungan mulai dari verifikasi, klarifikasi, penetapan pilihan penyelesaian (pengadilan atau non-pengadilan), hingga pelaksanaan. Ia menekankan bahwa kerugian yang timbul akan disetorkan ke kas negara sebagai PNB (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
- Diskominfo Purwakarta: Juru Fungsional Pranata Humas, Andis Maulana, memaparkan pengelolaan pengaduan sesuai Permendagri Nomor 8 Tahun 2023, serta memperkenalkan kanal aduan digital.
- DLH Purwakarta: Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda, Bayu, menyampaikan tata cara pengelolaan sampah mandiri dan sosialisasi surat edaran Bupati Purwakarta yang mewajibkan setiap desa membentuk kelembagaan pengelolaan sampah.
Melalui kegiatan ini, DLH Purwakarta menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menjaga kualitas lingkungan, memperkuat peran desa dalam pengawasan industri, serta memastikan setiap aduan masyarakat ditangani secara cepat dan tepat. (Dis/Ir)
