![]() |
Purwakarta.Internationalmedia.id.– Gugatan yang dialami Ir. Alsiner Banjarnahor, peternak ayam di Desa Cibukamanah, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, memasuki babak baru dengan terungkapnya fakta-fakta baru berdasarkan hasil investigasi mendalam.
Dalam percakapan khusus media ini dengan Kabid Peternakan Dinas Peternakan Kabupaten Purwakarta, Ibu Wildan, serta Ir. Alsiner Banjarnahor sendiri, yang memberikan titik terang mengenai akar permasalahan yang sebenarnya.
Berdasarkan keterangan Ibu Wildan, Alsiner Banjarnahor awalnya memiliki izin usaha yang sah sebagai peternakan rakyat, sesuai dengan regulasi yang berlaku pada saat itu.
Izin tersebut memungkinkannya untuk beternak ayam dengan populasi tertentu di wilayah Cibatu. Namun, seiring berjalannya waktu, terjadi pengembangan usaha yang kemudian berdampak pada status zonasi dan legal usaha Alsiner.
"Dulu dikeluarkan dan legal karena mengacu peraturan diatasnya memang ini dibenarkan dan masuk dengan populasi sekian. Cuman kan pengembangan ya, Pak, ini kan pribadi peternakan rakyat legal dengan populasi sekian. Itu memang tidak masuk zonasi," ungkap Ibu Wildan.
Perubahan regulasi ini kemudian mengklasifikasikan usaha peternakan menjadi mikro, kecil, menengah, dan besar, di mana skala menengah dan besar harus mengikuti aturan zonasi yang ketat. Akibatnya, usaha peternakan Alsiner yang berkembang menjadi skala menengah tidak lagi sesuai dengan zonasi yang ditetapkan di Cibatu, sehingga izinnya dinyatakan tidak berlaku.
Pelanggaran Kapasitas dan Sengketa Internal
Selain masalah zonasi, terungkap pula dugaan pelanggaran kapasitas izin yang dilakukan oleh Alsiner. Berdasarkan data yang ada, Alsiner diduga melampaui batas populasi ayam yang diizinkan dalam izin usahanya. Hal ini semakin memperparah situasi dan membuat izin usahanya dicabut.
Namun, Alsiner mengklaim bahwa pengembangan usaha tersebut dilakukan tanpa seizinnya oleh Aslet Silaban, yang merupakan mitra bisnisnya. Alsiner juga mengungkapkan adanya sengketa internal dengan Aslet Silaban terkait pengelolaan usaha peternakan tersebut.
"Yang namanya Aslet Silaban itu membuat kandang lagi di sampingnya, saya enggak setuju," tegas Alsiner.
Status Ilegal dan Upaya Pemerintah
Akibat pelanggaran zonasi dan kapasitas, usaha peternakan Alsiner saat ini berstatus ilegal. Dinas Peternakan telah berupaya mengingatkan Alsiner secara persuasif untuk menertibkan usahanya, namun belum membuahkan hasil yang signifikan.
"Kita sudah mengeluarkan surat bahwa ini sudah tidak berlaku. Dengan pergantian permintaan baru itu," jelas Ibu Wildan.
Bahkan, pemerintah daerah sempat berencana untuk meratakan seluruh bangunan peternakan, termasuk milik Alsiner dan Aslet Silaban. Namun, rencana ini urung dilakukan dengan alasan prikemanusiaan.
Sidang Gugatan dan Harapan Alsiner
Di tengah polemik yang berkepanjangan, Alsiner Banjarnahor saat ini tengah menjalani proses hukum gugatan terhadap mitra bisnisnya di pengadilan. Ia berharap pengadilan dapat memberikan keadilan dan solusi yang terbaik bagi semua pihak yang terlibat. (Ir)
