Notification

×

Iklan

Iklan

Pemdaprov Jabar Beri Bantuan Uang Kontrak Rumah untuk 379 Warga Telukjambe Timur

Rabu, 26 November 2025 | 16:01 WIB Last Updated 2025-11-26T09:01:22Z

Bandung.Internationalmedia.id.- Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat (Jabar) memberikan bantuan uang kontrak rumah kepada 379 warga yang sebelumnya tinggal di bangunan liar di Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang. 

Bantuan tersebut diberikan setelah bangunan yang mereka tempati dibongkar karena berada di area Daerah Aliran Sungai (DAS) yang dikelola Perum Jasa Tirta (PJT) II.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjelaskan, bantuan uang kontrakan diberikan agar warga tetap memiliki tempat tinggal sementara.

“Kalau ada warga yang belum terdata, akan segera kami bantu. Saya sebagai gubernur, ada warga saya rumahnya dibongkar, maka dia harus punya kontrakan,” kata KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi, Selasa (25/11/2025).

Penertiban bangunan liar dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemdaprov Jabar mempercepat penataan DAS untuk mengurangi risiko banjir, terutama menjelang puncak musim hujan pada Desember 2025 – Januari 2026. Dengan penataan ini, kapasitas sungai diharapkan dapat kembali optimal dalam menampung air.

Karawang menjadi salah satu daerah prioritas karena memiliki persoalan banjir yang cukup berat, bersama Subang, Bekasi, dan Bogor.

KDM menambahkan, selain memberikan bantuan uang kontrak rumah, Pemdaprov Jabar juga bekerja sama dengan sejumlah pengacara untuk memberikan pendampingan hukum kepada Kepala Desa Wadas. 

Pendampingan diberikan karena adanya laporan penyerobotan tanah dari pihak yang mengklaim sebagai ahli waris lahan di lokasi bangunan liar tersebut.

PJT II menegaskan bahwa bangunan yang ditertibkan berada di atas lahan yang menjadi wilayah pengelolaannya berdasarkan bukti resmi yang dimiliki.(*)

×
Berita Terbaru Update