![]() |
| Pengadilan Negeri Purwakarta |
Purwakarta.Internationalmedia.id.- Mediasi sengketa peternakan ayam antara Alsiner Banjarnahor dan Aslet Silaban kembali digelar di Pengadilan Negeri Purwakarta, Selasa (18/11/2025).
Dalam mediasi hari ini, Hakim mediator meminta kedua belah pihak untuk membawa resume permasalahan pada mediasi sebelumnya. Namun, baik Alsiner Banjarnahor maupun pihak Aslet Silaban tidak membawa resume tersebut.
Saat diwawancarai, Alsiner Banjarnahor mengatakan, "tergugat 1 (Asset Silaban): Mangkir, tergugat 2 (Madinur Sibarani): Hadir. Tombang Gultom sebagai kuasa hukum mendampingi tergugat 1 dan 2, tapi Majelis Hakim belum menerima sebagai Kuasa Hukum tergugat, walaupun di persilakan masuk ruang Mediasi, karena itu Asset Silaban dicerminkan Mangkir dan ditanda tangani Penggugat & Tergugat 2, sedangkan Tergugat 2 Kosong karena Mangkir." ujarnya.
Karena kedua belah pihak belum membawa resume yang diminta, maka hakim mediator memutuskan mediasi akan dilanjutkan pada Selasa depan, tanggal 25 November 2025. (Ir)
